Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Berkah Terselubung Kebijakan Ahok

24 Desember 2014   21:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:32 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberlakukan peraturan bahwa sepeda motor dilarang mengarungi Jalan MH Thamrin -mulai dari Bundaran Hotel Indonesia- sampai Jalan Medan Merdeka Barat dan sebaiknya. Dampaknya karyawan instansi Pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta termasuk karyawan hotel yang lokasinya di Jalan MH Thamrin tak bisa lagi mengendarai sepeda motornya ke tempat kerjanya. Bagi yang menggunakan mobil pribadi atau kendaraan umum tentu tak soal, kecuali bila salah satu moda angkutan yang digunakan ojek motor.

Berdasarkan info salah seorang karyawan yang bekerja di ujung Jalan MH Thamrin,  atas alasan ekonomi para karyawan yang bekerja di sebuah hotel di ujung utara Jalan MH Thamrin tak mungkin meninggalkan sama sekali sepeda motornya, banyak cara mencapai tempat kerja sekalipun Jalan MH Thamrin tak boleh dilalui sepeda motor lagi:


  • Cara pertama para pemotor ini mencari jalan alternatif , biasanya pulang kerja bisa melaju di Jalan MH Thamrin melaju ke selatan ke arah Semanggi, sekarang mencari jalan alternatif ke sekitar Jalan Sabang lalu ke selatan dan memilih apakah melalui Kramat Raya, Manggarai (Saharjo) atau Kuningan (Rasuna Said).
  • Pada saat menuju tempat kerja, sepeda motor hanya dikendarai sampai sekitar Sarinah, lalu didorong tanpa menghidupkan mesin melalui trotoar di pinggir Jalan Thamrin, menuju gedung tempatnya bekerja. Hal yang sama dilakukan ketika pulang kerja, dorong sepeda motor menyusuri Jalan Thamrin menuju jalan biasa yang diperbolehkan untuk sepeda motor. baru sepeda motor dihidupkan mesinnya.
  • Cara kedua karyawan menggunakan kereta api komuter dikombinasi dengan sepeda motor. Dari tempat tinggalnya karyawan tersebut mengendarai sepeda motor menuju stasiun kereta api yang mempunyai fasilitas tempat penitipan sepeda motor, misalnya stasiun Pondok Cina. Lalu naik kereta api sampai stasiun Gondangdia, stasiun kereta api yang terdekat ke Jalan Thamrin bagian utara. Dari Stasiun Gondangdia bisa memilih apakah mau jalan kaki atau naik ojek dengan biaya Rp 10.000.
  • Ada juga pilihan misalnya menggunakan mobil dari rumah sampai tempat kerja, hanya mahal ongkosnya. Bensin sekitar 8 liter dengan anggapan jarak tempuh pergi pulang 70 kilometer, biaya parkir Rp 40.000, biaya tol Rp 8000 - 11.000 atau total sekitar 120.000 - 130.000 per hari. Terlalu berat bagi karyawan berpenghasilan sekitar Rp 7 - 8 juta per bulan.


Berkahnya dimana kebijakan larangan sepeda motor mengarungi Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat? Berkahnya karyawan dipaksa tidak hanya duduk di sepeda motor, mau tak mau ia harus gerak badan mendorong sepeda motor beberapa puluh meter menyusuri Jalan MH Thamrin. Bagi yang menggunakan kereta api sampai Gondangdia, karyawan tersebut lebih banyak lagi bergeraknya, mulai berdiri di dalam kereta api sampai jalan kaki menuju tempat kerja.  Memang ada pilihan naik ojek dengan ongkos Rp 10.000, bila jam masuk kerja sudah mepet.

Kebijakan pak Gubernur Ahok membawa berkah terselubung, memaksa orang menggerakkan badannya sampai berkeringat, hitung-hitung berolahraga. Bersyukurlah para karyawan dipaksa bergerak aktif yang menyehatkan badannya, membakar lemak dalam tubuhnya agar tidak menumpuk bikin gemuk.

Namun demikian apakah kebijakan Jalan MH Thamrin sampai Merdeka Barat verboden 24 jam bagi sepeda motor tak bisa ditinjau ulang? Misalnya perbolehkanlah sepeda motor melalui jalan protokol ini mulai pukul 23 WIB sampai pukul 4 WIB.

Agar  pak Gubernur ketahui karyawan yang bekerja di bidang perhotelan atau hospitality jam kerjanya tidak sama dengan orang kantoran. Banyak diantara mereka yang 'bubar kantornya' pukul 23 - 24 WIB.  Rute sepanjang Thamrin - Sudirman relatif lebih nyaman dan aman dibanding harus memilih ke arah Pasar Rumput misalnya.  Gubernur Ahok sekarang punya Wagub Djarot, beri kesempatan pak Wagub untuk mengevaluasi kebijakan verboden 24 jam bagi sepeda motor melaju di Jalan Thamrin - Merdeka Barat dan sebaliknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun