[caption id="attachment_409841" align="aligncenter" width="471" caption="Kaltim Wilayah Kaya Migas (Sumber: Bahan Presentasi Gubernur Kaltim pada Seminar Penyelamatan SDA Migas di Indonesia, Kompasiana 13 April 2015)"][/caption]
Blok Mahakam ladang migas yang dikelola oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSS) sejak 1967 dan mendapat perpanjangan waktu kontrak pada 1997, telah menarik minat masyarakat karena KKKS kedua perusahaan asal Prancis dan Jepang di Delta Mahakam itu akan berakhir pada 31 Desember 2017.
Per 1 Januari 2018 ladang migas yang telah diusahakan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation selama 50 tahun tersebut akan kembali ke negara Indonesia, lalu siapa yang akan mewarisi sebagai operator ladang migas yang diperkirakan masih dapat disedot sekitar 6 - 7 tahun lagi itu? Produksi per hari Blok Mahakam menurut data presentasi Gubernur Awang Faruk, sekitar 1,6 milyar kaki kubik gas dan kondensat 67.000 barrel setara minyak.
Bagaimana data kandungan migas Blok Mahakam? Menurut SKK Migas, cadangan (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan istilah 2P) awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Lebih lanjut Gde Pranyana dari SKK Migas, pada Februari 2013 memperkirakan pada akhir masa kontrak tahun 2017, Blok Mahakam masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF -triliun kaki kubik- (SKK Migas website, 12 Feb 2013). Data 'terbaru' yang saya kutip dari Kompasiana, menjelang akhir kontrak Blok Mahakam, diperkirakan masih tersisa cadangan 2P minyak sebesar 200 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 5,5 TCF.
Pandangan Pemerintah Pusat vs Pemerintah Daerah
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM Sudirman Said pada Seminar Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia yang diselenggarakan Kompasiana pada Senin 13 April 2015, menegaskan bahwa:
- - Pertamina akan menjadi operator ladang migas Mahakam, negara memberikan 100% ladang migas Blok Mahakam untuk dikelola Pertamina.
- - Pemerintah memberikan hak Participating Interest (PI) dengan prinsip harus jatuh "ke tangan rakyat".
- - Hak PI untuk Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara 10%, sesuai Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2004. Menteri ESDM mengajak Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara duduk bersama di ruang tertutup untuk mengurangi 'diskursus' media.
- - Modal yang harus dikeluarkan pihak Pemda Kaltim dan Kutai Kartanegara diharapkan 'digendong' oleh Pertamina atau Kementerian Keuangan, dimana pembayarannya dilakukan nanti di belakang hari. Menteri ESDM tersirat tak mau pihak swasta berperan menjadi penyandang dana bagi Pemda Kaltim dan Kukar, karena benefit bagian Pemda dikhawatirkan sebagian (besar) akan dinikmati pihak penyandang dana.
- - Saat ini masa transisi pengelolaan Blok Mahakam sedang dirundingkan Pertamina dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.
Dr Widyawan Prawiraatmadja, Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, memperkuat apa yang disampaikan Menteri ESDM : Per 1 Januari 2018 Pertamina 100% mengalih kelola Blok Mahakam, Pertamina dibebaskan melakukan keputusan bisnis yang meliputi share down (bagi saham), mengintegrasikan karyawan Total dan Inpex ke organisasi Pertamina, melakukan AMDAL, rencana pengeboran dan membicarakan tuntutan daerah.
Senada dengan Dr. Widyawan, Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, menjelaskan bahwa Pertamina berpengalaman melakukan alih kelola ladang migas, di dalam maupun di luar negeri, Pertamina mempunyai kemampuan teknis dan finansial serta mengintegrasikan SDM Blok Mahakam ke dalam organisasi Pertamina, bekerjasama dengan pengelola lama (Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation) dan mengusulkan masa transisi dimulai 1 Januari 2016.
[caption id="attachment_410563" align="aligncenter" width="300" caption="Blok Mahakam (Sumber: energy-pedia.com)"]
Bagaimana pendapat Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruk menanggapi berakhirnya KKKS Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam? Sebagai tuan rumah dimana Blok Mahakam si pencetak uang berada, sesuai UU no 32/2004 pasal 17 dan 18 Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat berbagi hak dan kewenangan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, Gubernur menyatakan pendapatnya:
- - Pertamina 100% mengelola Blok Mahakam.
- - BUMD Kaltim siap (ikut) mengelola.
- - Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation diikutsertakan.
- - Gubernur berharap tidak dilarang bekerjasama dengan investor.
- - Gubernur minta BUMD mendapat bagian 19%Â dari Pertamina.
Menyelamatkan Blok Mahakam dan Landasan Alih Kelola Blok Migas Lainnya
Rencana alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah -dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur- pada dasarnya memiliki banyak kesamaan, namun ada dua hal yang harus dirundingkan segera antara Menteri ESDM (dan Pertamina) dengan pihak Pemerintah Daerah, yaitu masalah persentase PI dan pembiayaan 'jatah' BUMD Kaltim apakah akan didanai oleh investor swasta atau didanai oleh Pertamina atau Kementerian Keuangan (melalui Pusat Investasi Pemerintah).
Perbedaan pendapat antara Menteri ESDM dengan Gubernur Kaltim sangat prinsipil. Pihak Pemerintah Pusat lugas bersikap tak ingin warisan ladang migas yang menguntungkan ini manfaatnya tidak sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Kalimantan Timur. Soal dana yang mungkin terlalu besar untuk ditanggung pihak BUMD seharusnya dicarikan jalan keluar, Pertamina dan Kementerian Keuangan diharapkan mampu 'membiayai' BUMD terlebih dahulu.
Menteri ESDM di forum diskusi Kompasiana mengundang Gubernur Kaltim untuk segera membahas persentase share apakah 10% seperti dikatakan Pemerintah Pusat atau 19% seperti keinginan Gubernur Kalimantan Timur, dan tentu saja membicarakan keinginan Pemerintah Pusat yang tak ingin kewajiban finansial BUMD di Blok Mahakam didanai pihak swasta.
Menteri ESDM harus teguh pendiriannya jika ingin hasil Blok Mahakam digunakan bagi sebesar-besarnya manfaat untuk rakyat. Bukannya investor swasta tak boleh turut serta, hanya saja untuk warisan yang ibarat panen tinggal dipetik, bila Pertamina secara teknis dan finansial mampu, termasuk mampu 'menggendong' kewajiban finansial BUMD, dukunglah pembawa bendera National Oil Company ini. Mudah-mudahan semua pejabat tinggi dan tertinggi Republik Indonesia yang terkait dengan keputusan pengelolaan Blok Mahakam mendukung sikap Menteri ESDM.
Pada awal seminar, setelah keynote speech Menteri ESDM, Ketua DPD Republik Indonesia, Irman Gusman, menyampaikan pandangannya tentang pengelolaan sumber daya alam migas. Ia berpendapat BUMN harus diperkuat, Indonesia perlu BUMN yang kuat seperti Temasek Singapura, Khazanah Malaysia, BUMN-BUMN di Kuwait dan Tiongkok. Lebih lanjut Irman Gusman setuju bila porsi saham BUMD diperbesar sampai 50%, bahkan pendapatnya cukup ekstrim dengan menganjurkan Pertamina tak perlu bernegosiasi dengan Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation, tak masalah bila lifting migas menurun sementara. Dua pendapat terakhir Ketua DPD RI tak sejalan dengan kebijakan Menteri ESDM dan Pertamina, dan juga berbeda pendapat dengan Dr. Andang Bachtiar, pakar migas yang menjadi nara sumber terakhir, yang menyatakan jangan sampai terjadi penurunan produksi migas setelah alih kelola dilakukan Pertamina, dikhawatirkan untuk menaikkan lifting akan memakan waktu bisa 4 - 5 tahun. Keinginan Ketua DPD dan Gubernur Kalimantan Timur apakah akan mengubah pasal 34 Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2004 -tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-? Masalahnya nilai participating interest Pemda menurut Perpres tersebut hanya 10%.
Keberhasilan menyiapkan alih kelola Blok Mahakam akan menjadi role model bagi persiapan alih kelola puluhan ladang migas lainnya, yang akan habis masa kontraknya, sebaliknya ketidakberhasilan memuluskan proses alih kelola akan berdampak kurang baik bagi penyelamatan sumber daya alam migas yang saat ini sebagian besar masih dikelola perusahaan asing, salah satu dampak buruk yang harus dihindarkan adalah menurunnya produksi migas saat transisi dan setelah alih kelola, karena merugikan penerimaan negara. Dr Andang Bachtiar pada seminar yang diselenggarakan Kompasiana ini menginformasikan ada 23 blok ladang migas yang habis masa kontraknya lima tahun mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H