Seru juga pro kontra wacana merekrut anggota TNI menjadi bagian dari KPK, baik wacana merekrut sebagai penyidik maupun masuk ke struktur pimpinan KPK. Dari mana asal usul mengajak TNI masuk KPK ini? Saya menduga bukan murni dari KPK, mengingat sebelum bergulirnya isu ini di media massa baik online, mainstream maupun media sosial, di Kompasiana sendiri sudah lebih dari dua minggu lalu beberapa Kompasianer 'mengusulkan' hal yang mirip, melalui komentar maupun artikel. Misalnya "Ke depan 3 dari 5 pimpinan KPK sebaiknya mantan Danjen Kopassus, mantan Dan Korps Marinir dan mantan Komandan Paskhas". Ada juga yang mengimbuhi Wakapolri saat ini sebaiknya dijabat oleh Jenderal Brimob. He he he itu pikiran rakyat yang asli dari sanubari, karena sebelumnya belum mendengar atau membaca wawasan pimpinan KPK. Jadi 'feeling' yang datang dari rakyat jelata sejalan dengan wacana KPK yang mungkin saja sama-sama punya maksud tersembunyi he he he ... Perhatikan pula sebutan mantan pada beberapa Komandan pasukan elit TNI, artinya rakyat juga tahu TNI Aktif tak boleh bergabung di KPK. Memangnya boleh TNI masuk KPK? Ya tidak boleh! UU TNI hanya membolehkan TNI berdinas di luar TNI, di beberapa institusi saja, misalnya Lemhanas, Kementerian Pertahanan, BIN, Sekneg / Ajudan Presiden. Di KPK hanya boleh orang sipil, seperti petugas yang berasal Polisi, Jaksa, BPKP. Supaya anggota TNI bisa masuk KPK entah sebagai penyidik atau pejabat struktural atau pimpinan, maka yang bersangkutan harus pensiun dulu dari TNI atau alih status misalnya dari Mayor Jenderal menjadi PNS Golong IV C atau IV D, bila menjadi Sekjen KPK atau salah satu Direktur atau Deputi KPK. Kalau penyidik TNI yang mungkin berpangkat perwira menengah, selain harus menjadi sipil dulu, sebaiknya dilatih khusus untuk pekerjaan barunya mengingat di TNI pekerjaan mereka berbeda dengan di KPK, sekalipun mungkin penyidik tersebut lulusan Fakultas Hukum atau Sekolah Tinggi Hukum Militer. Pendapat para pejabat tinggi negara kita pasti tak seragam, demikian juga para politisi memandang upaya KPK ini bisa saja dianggap berbau politik. Simak pendapat mereka :
- - Panglima TNI: pihaknya siap menempatkan jenderal bintang dua untuk jabatan sekretaris jenderal dan bintang satu untuk jabatan pengawas internal. (Republika).
- - Pengamat pertahanan dan intelijen yang juga politisi Partai Hanura, Susaningtyas Kertopati Nefo Handayani mengkritisi : KPK berupaya untuk menghilangkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Jangan mencoba menarik TNI ke ranah politik lagi. Di situ pasti berpolitik. (Republika).
- - Wapres JK mengatakan, sesuai aturan, TNI tidak bisa direkrut untuk menjadi penyidik di KPK. "Undang-undangnya berbunyi penyidik berasal dari polisi dan kejaksaan tidak dari TNI," . "Kalau dia pensiun kemudian disipilkan, mereka juga termasuk bukan kantor yang memungkinkan tentara aktif untuk masuk. Itu UU yang mengatakan itu,". (Detiknews).
- - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang selama ini dikenal vokal terhadap KPK mengkritik keras rencana itu. Dia menilai, upaya itu sebagai bentuk militerisasi KPK. "Bukan karena rakyat percaya TNI lalu ia diseret masuk wilayah sipil.. (Republika).
Benarkah mengajak TNI atau mantan TNI masuk KPK itu politisasi atau militerisasi? Seharusnya juga pihak yang kontra bertanya pada diri sendiri apakah dalam beberapa bulan terakhir ini KPK dipolitisasi, dikriminilisasi sampai tak berdaya karena tak punya kekuatan fisik? Atau jangan-jangan penolakan masuknya TNI ke KPK bukan hanya masalah legalitas saja? Harapan rakyat memang kadang-kadang tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apa salahnya UU nya direvisi dulu. Dari pro kontra yang terekam di media mainstream kemungkinan besar masyarakat juga merekam dan diam-diam menilai bapak anu atau ibu anu tidak setuju KPK diperkuat mantan TNI, alasan formalnya politisasi atau tak sesuai undang-undang, alasan yang tersembunyi mungkin siapa yang tahu pasti. Sedangkan sebagian masyarakat yang mengekspresikan harapannya (mantan) TNI masuk KPK, terserah mau disipilkan dulu atau pensiun dulu, alasannya kan sangat sederhana supaya kekuatan diantara dua institusi penegak hukum yang sering konflik ini berimbang. Masyarakat mungkin tak sepandai para pejabat dan politisi tapi cukup lumayanlah pengetahuan mereka atas situasi yang berlangsung di Indonesia, semua ini karena terbukanya kebebasan pers, kebebasan berekspresi yang bertanggungjawab. Benarkah KPK mengajak TNI ke ranah politik? Jawabnya tergantung siapa yang menjawab, tergantung condong ke mana posisi yang menjawab. Tak mudah mencari orang yang benar-benar berdiri di tengah, walaupun pasti ada juga he he he .... Biarkan mantan TNI masuk KPK jika berdampak positif bagi eksistensi KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H