Pada saat membuka asuransi hendaknya kita teliti dengan klausul yang ditulis detil pada dokumen asuransi yang kita terima. Hal-hal sepele yang tidak kita perhatikan dapat berakibat klaim asuransi ditolak atau paling sedikit dipersulit.
Tiga tahun lalu saya pernah berurusan dengan pihak asuransi karena klaim asuransi kesehatan saya ditolak :
- Pertama, saya masuk rumah sakit mendadak harus dirawat karena ada gangguan jantung. Setelah dirawat selama 10 hari, saat menyelesaikan pembayaran di kasir saya diberi tahu klaim asuransi saya ditolak pihak perusahaan asuransi dengan alasan belum waktunya klaim.  Saat membuka asuransi ada klausul yang tidak saya ketahui, bahwa asuransi mulai berlaku setahun sejak premi pertama dibayar.  Premi pertama dibayar bulan Maret 2009, sedangkan saya masuk rumah sakit bulan Januari 2010. Biaya perawatan Rp 12 juta harus ditanggung sendiri.
- Kejadian kedua tak lama setelah keluar dari rumah sakit, kira-kira dua bulan kemudian saya kembali masuk rumah sakit khusus jantung dengan dugaan gangguan jantung.  Setelah diperiksa lebih mendalam, dokter menyatakan jantung normal, saya mengalami gangguan lambung alias sakit mag dan sempat dirawat tiga hari. Kembali klaim saya ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan sakit jantung tak termasuk dalam klausul yang tertulis dalam perjanjian asuransi.
Pada kasus kedua, sebenarnya saya mau mendebat soal klausul sakit jantung yang kata mereka tidak termasuk dalam perjanjian, namun saat itu saya malas berdebat, saya hanya bilang saya dirawat bukan karena sakit jantung tapi sakit mag, lihat saja keterangan dokter yang saya lampirkan dan jika tak percaya silakan hubungi langsung dokter yang merawat saya.  Klaim yang nilainya Rp 3 juta, akhirnya dibayar pihak asuransi tiga bulan sejak klaim diajukan.
Dari dua kejadian di atas yang perlu diperhatikan sejak kita membuka asuransi (kesehatan) adalah:
- Kapan klaim asuransi mulai berlaku sejak premi pertama dibayar
- Sakit apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam perlindungan asuransi yang kita buka
- Rumah sakit mana saja yang bekerjasama dengan pihak asuranasi, karena terkait apakah kita dirawat langsung ditanggung pihak asuransi atau harus bayar dulu baru di-klaim ke pihak asuransi.
Prinsip dagang 'teliti sebelum membeli' tetap berlaku bila kita membeli produk asuransi, bila lalai ada kemungkinan klaim tidak dibayar karena tak sesuai perjanjian atau dibayar dengan banyak cing-cong terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H