Nur Jannah, jamaah umroh asal Sulawesi Selatan pada hari Kamis 6 Maret 2014 telah mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, setelah dibebaskan Polisi Arab Saudi pada hari Rabu, 5 Maret 2014. Kisah Nur Jannah, penggunting kain Kiswah penutup Kabah, tentu sudah banyak diketahui karena banyak yang membahas panjang lebar, mulai dari opini normatif membahas pengguntingan kain Kiswah sebesar pantat gelas itu sebagai pencurian, dikaitkan dengan perbuatan syirik karena katanya untuk obat, sampai opini nyinyir mempertanyakan ngapain sih Kabah ditutup-tutupi kain segala, kenapa tak dibiarkan telanjang? Ha ha ha di Kompasiana memang bebas beropini dan banyak yang kebablasan, mancing-mancing ....
Biarlah semua opini berlalulalang di Kompasiana, pro kontra terhadap satu kejadian sudah biasa bahkan kejadian pengguntingan Kiswah yang disebut Extra Cirme (Kejahatan Tak Biasa) ada juga yang menterjemahkannya 'Kejahatan Luar Biasa' (mungkin bahasa Inggrisnya Extra Ordinary Crime). Saya lebih setuju perbuatan yang dilakukan oleh Nur Jannah sebagai kejahatan tak biasa, apalagi setelah diselidiki alasannya untuk obat cucunya yang sedang sakit di kampung.
Hukum tetap harus ditegakkan, polisi Masjidil Haram memproses Nur Jannah, namun syukurlah mereka cukup bijaksana, ditahan di rumah tahanan khusus wanita di Tanim, pinggiran Mekkah selama 7 hari 6 malam cukuplah sebagai hukuman, selanjutnya dinasihati agar tak melakukan perbuatan itu lagi di masa yang akan datang, apalagi alasan menggunting Kiswah untuk obat bisa-bisa terjerumus pada perbuatan syirik. Kalau sakit berobatlah ke rumah sakit sambil berdoa kepada Allah minta kesembuhan.
Nur Jannah telah tiba di kampung halamannya, ia dan suaminya bersujud sukur ketika tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, wajar mereka bersukur lepas dari musibah dengan selamat. Jikapun menggunting kain Kiswah termasuk pencurian, sekalipun kejadiannya di Arab Saudi ternyata tak serta merta si pelaku dihukum potong tangan, dicari dulu akar penyebab perbuatan si pelaku. Polisi atau Hakim di manapun sudah seharusnya membuat keputusan yang bijaksana.
Bagi calon jamaah Umroh maupun jamaah haji, kasus ibu Nur Jannah, wanita berusia 56 tahun dari Sulawesi Selatan ini patut menjadi renungan, pelajaran, bahwa perbuatan yang terlihat sepele ini berujung dengan penahanan selama seminggu dan selain menyusahkan diri sendiri dan kaum kerabat, termasuk Pemerintah RI, perbuatan Nur Jannah mengundang opini yang kurang nyaman bagi umat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H