Mohon tunggu...
Hendi Kusuma
Hendi Kusuma Mohon Tunggu... Relawan - Penulis

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Benarkah Capres Non Parpol Sulit Dapat Tiket?

12 Mei 2022   20:31 Diperbarui: 12 Mei 2022   20:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sejumlah nama calon presiden dan wakil presiden non partai politik sepertinya harus berusaha keras untuk mendapatkan tiket sebagai peserta pemilu. Sebab konstitusi dan undang-undang masih mengatur syarat pencalonan capres dan cawapres harus diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen suara di parlemen (ambang batas presidential threshold).

Direktur Riset Kedai Kopi, Kunto Adi Wibowo, mengatakan dengan ambang batas 20 persen maksimal hanya ada 4 pasang capres dan cawapres pada pemilu 2024, sehingga capres non parpol sulit mendapatkan tiket apa lagi jika masing-masing ketua umum parpol memiliki kepentingan untuk maju sebagai capres.

Ambang batas 20 persen bukan hanya jadi penghambat bagi capres non parpol tapi juga kader parpol itu sendiri,  karena tidak ada parpol yang bisa mengusung capres sendiri dan harus berkoalisi dengan parpol lain.

Jadi wajar saja jika para ketua umum parpol gencar mengelar safari politik untuk menemukan kesepakatan politik membentuk koalisi. Berbeda jika ambang batas 20 persen dikurangi atau di hapus maka setiap parpol bisa mengajukan kadernya sebagai capres.  

Salah satu pengalaman pada pemilu 2019 dimana waktu itu capres non parpol yakni Jenderal Gatot Nurmantyo ingin maju sebagai capres, namun tidak ada kendaraan parpol sehingga tidak bisa ikut kontestasi karena terhambat pt 20 persen.  

Beberapa upaya telah dilakukan masyarakat,  akademisi dan parpol untuk mengugat ambang batas 20 persen menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, namun upaya itu lagi-lagi kandas karena MK menganggap gugatan itu tidak memiliki legal standing. Tercatat sudah 14 kali MK membatalkan pengajuan gugatan ambang batas 20 persen.

Cara kedua,  menurut Kunto,  yaitu melakukan revisi UU Pemilu di DPR supaya pasal persyaratan pencalonan capres dan cawapres sebesar 20 persen dihapus. Namun langkah ini bukan hal mudah mengingat 2/3 anggota DPR dan DPD harus sepakat terhadap wacana itu serta kemungkinan adanya kepentingan politik partai pemenang.

Jika kedua hal itu terjadi maka peluang capres non parpol dan kader parpol besar kemungkinan bisa ikut berkontestasi mengingat banyak calon yang ingin maju.

Berdasarkan riset Kedai Kopi sejumlah nama capres non parpol masuk dalam survei diantaranya Anies Baswedan, Andika Perkasa,  Gatot Nurmantyo, Erik Tohir, Agus Sutomo, Tito Karnavian, dll.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun