Istilah “Animal Welfare” dan “Five of Freedom” untuk beberapa orang dan pecinta binatang khususnya orang yang memelihara binatang di rumah adalah istilah yang masih asing didengar atau pernah mendengar tapi belum mengerti maksud dan tujuannya.
Kedua istilah tersebut merupakan rangkuman dari uraian kalimat yang panjang yang menggambarkan seharusnya bagaimana cara kita sebagai manusia memperlakukan binatang peliharaan kita dirumah (pet).
Bagi pecinta binatang (animal lovers) dan bagi yang memelihara binatang di rumah wajib mengetahui dan memahami maksud dan tujuan kedua istilah tersebut, karena seseorang yang melakukan perbuatan yang bertolak belakang dengan maksud dan tujuan kedua istilah tersebut dapat disebut ANIMAL ABUSER atau penyiksa binatang, sekalipun orang itu adalah “pemilik” si binatang peliharaan. Tanda “kutip” sengaja saya bubuhkan pada kata pemilik karena sejatinya pemilik binatang adalah Tuhan Sang Maha Kuasa dan Pencipta.
Kedua istilah tersebut memberikan “guidance” kepada Kita bagaimana memperlakukan binatang peliharaan yang kita sayangi di rumah.
Five of Freedom merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang masih konsep/abstrak/norma “bagaimana seharusnya” yang terkandung dalam istilah Animal Welfare. Five of Freedom adalah hukum formil bagi Animal Welfare yang merupakan hukum materiil.
Animal Welfare menurut saya adalah pengejawantahan dari Manusia sebagai khalifah penjaga kelestarian alam. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena mempunyai akal budi dan hati nurani yang dapat membedakan yang baik dan buruk, sehingga manusialah yang dapat menciptakan kondisi lingkungan alam yang nyaman bagi binatang peliharaan dan lingkungan sekitarnya.
Animal Welfare dalam terjemahan praktisnya adalah Kesejahteraan Binatang/Satwa, dapat diterjemahkan lugas adalah suatu upaya manusia menciptakan keadaan atau kondisi dimana binatang peliharaan hidup tanpa adanya gangguan yang membuat binatang tersebut tidak nyaman dan tersiksa, paling tidak manusia dapat menciptakan lingkungan yang sesuai dengan habitat hewan peliharaan atau malah dapat menciptakan kondisi yang dapat meningkatkan kualitas hidup binatang peliharaan.
Ingat, asas Animal Welfare ini berlaku bagi semua binatang baik yang sengaja dipelihara oleh manusia atau tidak dipelihara oleh manusia.
Masih banyak dijumpai disekitar kita, orang yang memelihara kucing atau anjing hanya untuk menunjukkan kelas sosial, namun setelah si kucing dan anjing sudah tua dan sakit-sakitan kemudian dibuang diganti dengan kucing atau anjing yang baru. Ini adalah contoh kecil orang yang masuk golongan animal abuser yang dapat saya analogikan sederhana : seorang laki-laki yang bersiul memanggil seorang wanita didepannya adalah termasuk dalam kategori melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Kadang kita tidak sadar bahwa perbuatan “kecil” kita ternyata merugikan orang lain atau makhluk lain.
Untuk merealisasikan atau menegakkan asas Animal Welfare maka diciptakan FIVE OF FREEDOM yang ternyata telah dicetuskan di Inggris tahun 1992 yang di Indonesia di ratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Five of Freedom dalam terjemahan bebas artinya Lima Kebebasan. Dalam hal ini Lima Kebebasan yang musti dimiliki oleh binatang peliharaan. Apa saja itu ?
Lima Kebebasan itu adalah sebagai berikut :
1. Bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst).
Binatang peliharaan musti makan makanannya (pakan) yang sesuai untuk dirinya. Pakan yang diberikan berikan kudu bersih dari kotoran, higienis dan baik bagi peningkatan gizi si binatang.
2. Bebas dari panas dan ketidaknyamanan (freedom from thermal and discomfort)
Binatang peliharaan musti ditempatkan di tempat yang tidak panas terutama saat untuk istirahat atau tidur. Binatang musti mempunyai lingkungan sekitar yang nyaman. Binatang peliharaan jangan diikat di pinggir jalan atau dihalaman dengan alasan untuk menjaga rumah. Pada dasarnya semua binatang adalah makhluk bebas, jadi jangan diikat. Kalaupun harus dikandangkan, disediakan kandang yang memadai untuk si binatang dapat beraktifitas.