Mohon tunggu...
Henda AldifaSeptianingrum
Henda AldifaSeptianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester, Mata Kuliah Sosiologi Hukum

5 Desember 2023   10:05 Diperbarui: 5 Desember 2023   10:08 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Henda Aldifa Septiangrum

NIM    : 212111155

Kelas : HES 5E

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum (TAS)

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1.  Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat dapat mencakup :

  • Kepatuhan Hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya.
  • Sistem Peradilan: Kinerja sistem peradilan, termasuk kecepatan penyelesaian perkara dan independensinya, berdampak pada efektivitas hukum.
  • Penegakan Hukum: Keberhasilan penegakan hukum, termasuk upaya penindakan dan penalti yang konsisten, penting untuk mencapai efektivitas hukum.
  • Ketertiban Sosial: Faktor-faktor sosial dan budaya, seperti norma-norma masyarakat, dapat mempengaruhi pematuhan terhadap hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan integritas tinggi, keadilan, keberanian, dan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia serta menjaga keamanan masyarakat. Kemampuan analisis, etika, dan kepemimpinan juga sangat penting dalam menjalankan tugas dengan efektif.

2. Dalam studi Hukum Ekonomi Syariah, pendekatan sosiologi dapat melibatkan analisis terhadap dampak norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Misalnya, bagaimana faktor sosial mempengaruhi penerapan konsep keadilan ekonomi dalam sistem keuangan berbasis syariah.

3. Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat mencakup beragam perspektif, terutama dalam konteks legal pluralism. Beberapa kritik melibatkan kekhawatiran terhadap homogenitas, kurangnya perhatian terhadap keberagaman budaya, dan ketidakmampuan sistem hukum sentralis untuk mengakomodasi norma-norma lokal atau adat. Legal pluralism menyoroti pentingnya mengakui dan menghormati berbagai sistem hukum yang mungkin ada dalam suatu masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum seringkali menekankan bahwa pendekatan ini dapat mengesampingkan keberagaman norma hukum lokal yang mungkin lebih relevan atau berarti bagi sebagian anggota masyarakat.

Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia dari perspektif progressive law mencakup isu-isu seperti lambannya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam sistem hukum, dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Beberapa kritik juga menyoroti minimnya inovasi dalam merespons dinamika sosial dan teknologi dalam hukum Indonesia.

4. Kata Kunci :

  • Law and Sosial Control : merujuk pada hubungan antara hukum (law) dan upaya masyarakat (social) untuk mengontrol perilaku anggotanya. Ini mencakup bagaimana sistem hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan memengaruhi perilaku individu dalam suatu masyarakat. Opini hukum saya tentang isu ini dalam bidang hukum yaitu, bahwa pengaturan sosial melalui hukum dapat menciptakan keteraturan dan keadilan , sementara yang lain mungkin khawatir tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan kebebasan individu.
  • Law as Tool of Engineering : dapat diartikan sebagai konsep di mana hukum digunakan sebagai alat untuk merancang atau mengatur perilaku masyarakat dengan tujuan mencapai hasil atau tujuan tertentu, mirip dengan bagaimana insinyur menggunakan alat untuk merancang suatu sistem. Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial atau ekonomi, dan bukan hanya sebagai aturan yang harus diikuti. Opini hukum saya tentang isu ini dalam bidang hukum yaitu, bahwa pendekatan ini dapat membantu mencapai tujuan sosial dan ekonomi melalui perancangan hukum yang lebih proaktif dan responsif. Namun dikhawatirkan bahwa hal ini dapat mengorbankan keadilan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia demi mencapai tujuan praktis.
  • Socio-Legal Studies : merujuk pada kajian yang menggabungkan aspek-aspek sosial dan hukum dalam memahami peran hukum dalam masyarakat. Opini hukum saya mengenai isu ini dalam bidang hukum adalah bahwa pendekatan ini sangat penting dalam memahami hukum dalam konteks sosial, budaya, dan ekonomi, memberikan wawasan yang lebih holistik terhadap bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana implementasinya memengaruhi kehidupan sehari-hari yang dapat membantu meningkatkan keadilan sosial dan efektivitas sistem hukum.
  • Legal Pluralism : merujuk pada keberadaan dan pengakuan lebih dari suatu sistem hukum di dalam suatu masyarakat. ini berarti bahwa dalam suatu komunitas, terdapat lebih dari satu sumber otoritas hukum yang dapat memengaruhi atau mengatur perilaku dan konflik. Opini hukum saya tentang isu ini dalam bidang hukum adalah bahwa fenomena ini mencerminkan kompleksitas dalam sistem hukum di masyarakat yang terdiri dari berbagai norma dan otoritas hukum. Legal pluralism mengakui keberagaman sumber hukum, termasuk hukum adat, agama, dan norma-norma lokal, yang seringkali berdampingan dengan hukum nasional. Meskipun dapat menciptakan tantangan harmonisasi, legal pluralism juga dapat memperkaya keadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang beragam. Penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat agar hukum dapat mencerminkan realitas sosial yang kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun