Nama : Henda Aldifa Septianingrum
NIM Â Â : 212111155
Kelas : HES 5E
UTS SOSIOLOGI HUKUM
5 Pengertian Sosiologi Hukum
- Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu penhetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
- Satjipto Raharjo : Sosiologi hukum (sosiology od law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
- R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- David N. Schiff : Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.
- Soetandyo Wignjosoebroto : Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, yang melibatkan analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, konflik, dan bagaimana faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum. Dengan mempelajari sosiologi hukum hukum dapat membantu kita memahami dinamika sosial dalam konteks peraturan hukum dan bagaimana masyarakat merespon, mematuhi, atau melanggar hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Contoh analisis yuridis empiris yaitu penelitian tentang tingkat penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumahtangga bisa melibatkan wawancara dengan korban, analisis data statistik, dan penelusuran kasus-kasus hukum yang terjadi.
Contoh analisis yuridis normatif yaitu analisis terhadap peraturan lalu lintas dalam suatu negara untuk menilai apakah peraturan tersebut cukup efektif dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber, HLA..Hart