Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengurai Modus Korupsi dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

2 Agustus 2024   20:03 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengurai Modus Korupsi dalam Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Berbagai praktik korupsi dengan beragam modus operandi telah dan terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah, menjadi momok yang bergentayangan.

Salah satu praktik korupsi yang marak terjadi adalah korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, yang telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. 

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan sektor dengan tingkat korupsi tertinggi. 

Modus operandi yang melibatkan pengondisian lelang dan praktik markup harga adalah beberapa contoh dari berbagai strategi yang digunakan oleh pelaku korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa, hingga 22 Januari 2024, KPK telah menangani 339 kasus korupsi di sektor ini, menegaskan urgensi dari masalah yang dihadapi (https://finance.detik.com, 01 Agustus 2024)

Modus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sering kali dimulai dari tahap awal proses lelang. Salah satu modus yang sering digunakan adalah pengondisian lelang, di mana peserta lelang tertentu diberi keuntungan tidak adil melalui pengaturan tertentu. 

Selain itu, praktik menaikkan harga pengadaan (markup) juga lazim ditemui. Dalam modus ini, harga barang dan jasa yang diadakan dinaikkan secara tidak wajar dari harga rill, sehingga menciptakan celah bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga tersebut.

Suap dan gratifikasi menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling umum dalam pengadaan barang dan jasa. Pemberian uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan seringkali menjadi syarat untuk memenangkan lelang atau mendapatkan proyek. 

Selain itu, modus lain yang kerap terjadi adalah pembayaran untuk barang atau jasa yang sebenarnya tidak ada. Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menurunkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh.

Banyak pihak merasa prihatin karena modus korupsi ini, telah menjadi bagian dari budaya dalam penyelenggaraan negara di republik ini dari waktu ke waktu.

Keprihatinan ini ditunjukkan melalui hasil survei, bahwa, 53% responden menilai bahwa hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat, dan 58% menyatakan bahwa kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Lebih dari itu, 57% responden mengungkapkan adanya praktik nepotisme dalam proses pengadaan tersebut. (https://finance.detik.com, 01 Agustus 2024)

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum oleh KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun