Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pentingnya Kolaborasi Mutipihak dalam Pemutakhiran Data Pemilih Menuju Pilkada 2024

26 Juli 2024   03:00 Diperbarui: 28 Juli 2024   06:46 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Petugas Coklit. Sumber Gambar: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menjelang Pilkada 2024, penyelenggara Pemilu tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024 (kpu.go.id, 2024).

Sedangkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhirann Data Pemilih (Pantarlih) telah berlangsung dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. 

Hasil coklit tersebut kemudian digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) (kpu.go.id, 2024).

Langkah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memilih. 

Akurasi data ini memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti orang yang sudah meninggal atau tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut, tidak termasuk dalam daftar pemilih. 

Namun, berbagai masalah kerap muncul dalam pemutakhiran data pemilih, seperti antara lain adanya masyarakat yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih belum terdaftar dan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih, yaitu pemilih meninggal, pindah domisili, bukan penduduk setempat, warga negara asing, dan prajurit TNI/Polri (Kompas.com, 25 Juli 2024).

Permasalahan ini membuat data pemilih tidak akurat, termasuk kemungkinan data ganda, akibat pemilih yang tidak lagi berdomisili di alamat KTP atau sudah meninggal. 

Ketidakakuratan ini menyebabkan daftar pemilih tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, pemilih yang telah pindah alamat atau meninggal dunia sering kali masih tercantum dalam daftar pemilih, sehingga mengakibatkan masalah pada hari pemilihan (Kompas.com, 24 Juli 2024).

Permasalahan ini juga dimungkinkan oleh masyarakat yang sering kali tidak cukup terlibat atau tidak memahami pentingnya proses coklit, yang dapat mengakibatkan data pemilih yang tidak lengkap. 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih, seperti pindah alamat atau kematian, dapat segera dilaporkan dan diperbarui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun