Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pentingnya Menyelamatkan Kedaulatan Digital

30 Juni 2024   11:55 Diperbarui: 30 Juni 2024   18:21 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://nusantarapedia.net

Pentingnya Menyelamatkan Kedaulatan Digital

Kedaulatan digital adalah konsep yang sangat penting dalam era digitalisasi saat ini, terutama berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan aset digital, data, informasi, dan akses pasar di ruang siber.

Menurut Julia Pohle & Thorsten Thiel (2022), kedaulatan digital menegaskan kembali otoritas negara atas internet dan melindungi warga serta bisnis dari berbagai tantangan di dunia digital. Ini juga mencakup kemampuan negara dan warganya untuk memiliki kontrol dan kemandirian atas data dan aktivitas mereka di dunia digital (Ahmad Mustafid, 2022).

Dalam konteks Indonesia, kedaulatan digital menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan keamanan dan kemandirian dalam menghadapi perkembangan teknologi global. 

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan kedaulatan digital di Indonesia sangatlah penting. Ini mencakup upaya menjaga aset digital, mempertahankan produk lokal di pasar digital, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Menjaga kedaulatan digital juga berarti menghindari kesalahan yang dapat merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang. Melalui perlindungan yang ketat, Indonesia dapat mengontrol dan melindungi data serta informasi yang beredar di ruang siber, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan pencurian data.

Untuk mengimplementasikan kedaulatan digital, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan data digital dan transaksi elektronik di Indonesia. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kedaulatan digital dengan memastikan bahwa semua aktivitas digital diatur dan diawasi dengan baik.

Namun, implementasi kedaulatan digital tidak hanya sebatas pembuatan regulasi. Pemerintah juga perlu mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut agar dapat berjalan efektif. Selain itu, pemerintah harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, sehingga regulasi yang ada tidak ketinggalan zaman.

Lemahnya kedaulatan digital di Indonesia dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk kesulitan dalam penegakan hukum di dunia maya. Ketiadaan kedaulatan digital yang kuat dapat membuka celah bagi berbagai ancaman siber, seperti peretasan dan pencurian data, yang dapat menyebabkan kerugian, berupa kerugian langsung, tidak langsung, dan kerugian yang terjadi pada ekosistem dan ekonomi yang lebih luas.

Semisalnya, mengacu pada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan di Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 246,5 miliar akibat serangan siber selama periode Semester I-2020 hingga Semester I-2021. Secara global, kerugian akibat kejahatan siber juga sangat signifikan. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan bahwa kerugian global mencapai Rp 1.420 triliun setiap tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun