Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menakar Kebijakan Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan

22 Juni 2024   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2024   20:02 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Smber Gambar: https://context.id

Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memicu konflik internal dalam ormas serta konflik sosial antara masyarakat yang merasa dirugikan akibat kerusakan wilayah. Tanpa kapabilitas yang memadai untuk mengelola pertambangan, ormas keagamaan bisa saja terjebak dalam konflik yang merusak tatanan sosial. 

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penjinakan terhadap ormas keagamaan, dengan tujuan memperbaiki krisis legitimasi industri ekstraktif di Indonesia. Namun, dampaknya bisa saja memperburuk situasi, mengubah konflik struktural menjadi konflik horizontal antar umat.

Peran Ormas Keagamaan dalam Pelestarian Lingkungan dan Nilai-Nilai Keadilan Sosial

Melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang seharusnya mempertimbangkan peran penting mereka dalam pendidikan dan penyadaran lingkungan. Ormas keagamaan memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat dan bisa menjadi agen perubahan yang efektif dalam memberdayakan kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Pendidikan lingkungan yang dilakukan oleh ormas keagamaan dapat mencakup teknik pertambangan yang ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan rehabilitasi lahan pasca tambang.Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah menunjukkan komitmen mereka terhadap konservasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. 

Mereka menggerakkan organisasi di bawahnya untuk melindungi alam dan menjaga dari kerusakan, melalui aksi nyata seperti penanaman pohon dan rehabilitasi lahan. Dengan demikian, peran mereka dalam menjaga lingkungan hidup sangat relevan dan harus dipertahankan.

Ormas keagamaan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan sosial, kepedulian terhadap sesama, dan tanggung jawab terhadap alam. Melibatkan mereka dalam pengelolaan tambang dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang lebih etis dan berkelanjutan. Namun, peran mereka seharusnya lebih fokus pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam, sesuai dengan nilai-nilai agama yang mereka anut.

Penolakan izin tambang oleh beberapa ormas keagamaan didasarkan pada keyakinan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Ormas seperti WALHI menegaskan pentingnya menjaga hubungan dan harmoni dalam masyarakat serta melindungi lingkungan, menolak izin pengelolaan tambang sebagai bentuk komitmen mereka terhadap ajaran agama.

Dengan demikian, sejauh ini kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia merupakan kebijakan yang kontroversial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan ormas itu sendiri. Beragam padangan, baik pro dan kontra serta kritikan terhadap kebijakan ini meski perlu dipertimbagkan secara matang oleh pemerintah, dengan tujuan untuk meminimalisir konflik sosial yang dapat timbul dikemudian hari. 

Meskipun ada yang pendapat bahwa, kebijakan ini sangat potensial untuk meningkatkan kemandirian ormas dan mengubah konflik tambang, akan tetapi peran ormas keagamaan dalam pelestarian lingkungan dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan sosial menjadi sangat penting dan mendesak. Dalam konteks ini, ormas keagamaan seharusnya tetap fokus pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam, sesuai dengan nilai-nilai agama yang mereka anut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun