Kebijakan pelonggaran impor yang diambil oleh Kementerian Perdagangan perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap industri TPT domestik.Â
Meski tujuan dari kebijakan ini mungkin untuk meningkatkan akses konsumen terhadap produk yang lebih murah dan bervariasi, namun dampaknya terhadap produsen lokal dan pekerja mereka harus menjadi perhatian utama.Â
Tanpa pertimbangan teknis yang memadai, pelonggaran impor dapat membuka pintu bagi masuknya produk-produk impor dalam jumlah besar yang tidak dapat diimbangi oleh daya saing produsen lokal.
Kesimpulan
Krisis yang melanda industri tekstil Indonesia merupakan hasil dari kombinasi kebijakan dalam negeri yang kurang tepat dan faktor eksternal yang tidak terkontrol.Â
Pelonggaran impor oleh Kementerian Perdagangan telah memperburuk kondisi pasar domestik yang sudah jenuh dengan produk tekstil impor, baik legal maupun ilegal.Â
Kebijakan ini, tanpa pertimbangan teknis yang memadai, berisiko menghancurkan industri tekstil dalam negeri dan meningkatkan angka pengangguran.
Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan peninjauan kembali kebijakan impor, peningkatan daya saing industri tekstil domestik, serta pengawasan yang ketat terhadap produk impor.
Pemerintah harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan industri untuk mencari solusi yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung produsen lokal dan menjaga stabilitas ekonomi.Â
Hanya dengan intervensi kebijakan yang pro industri lokal dan berkelanjutan, industri tekstil Indonesia dapat bangkit kembali dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H