Iuran Tapera dan Pengaruhnya Bagi Pekerja Informal
Pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Aturan ini mewajibkan pemotongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya, dengan rincian pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja membayar 0,5% dari gaji pekerja.
Mekanisme Potongan Iuran Tapera bagi Pemberi kerja wajib membayar simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Sedangkan pekerja mandiri atau pekerja informal seperti ojek online, UMKM, penyedia jasa, pedagang kaki lima, dan lain-lain, melakukan penyetoran uang sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.
Sebagaimana diketahui, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat melalui berbagai mekanisme seperti penghematan biaya, kredit perumahan rakyat, dan peningkatan kualitas perumahan. Namun, kebijakan ini membawa dampak signifikan terutama bagi pekerja informal yang mendominasi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 82,67 juta pekerja di Indonesia, atau 59,11% dari total pekerja, berada dalam sektor informal. Mereka termasuk berwirausaha sendiri, berusaha dengan buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga tidak dibayar.
Pekerja informal seringkali berada dalam kondisi yang rentan dengan berbagai permasalahan seperti keterbatasan kualitas pekerjaan, kesempatan kerja, pendidikan, keterampilan, dan jaminan kesehatan.
Kebijakan iuran Tapera menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja informal. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengakses perumahan yang layak, dampaknya pada pekerja informal bisa sangat berbeda dari pekerja formal.Â
Ketidakstabilan penghasilan dan ketidakpastian pekerjaan yang dihadapi pekerja informal membuat mereka lebih rentan terhadap penurunan pendapatan akibat potongan iuran.
Penghematan penghasilan sebesar 2,5% dari gaji pekerja dapat mengurangi konsumsi mereka dan menurunkan kualitas hidup, mengingat penghasilan mereka sering tidak menentu dan lebih rendah dibandingkan pekerja formal. Atau apabila penghasilan mereka hanya cukup untuk  membayar utang atau memenuhi konsumsi rumah tangga.
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemampuan pekerja untuk terus membayar iuran Tapera, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit. Pekerja formal yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban iuran ini.