Namun dalam beberapa tahun terkahir, petani ubi Nuabosi di Ende mengalami beberapa masalah, seperti rendahnya produktivitas dan pendapatan.
Hama busuk umbi telah menjadi masalah yang signifikan bagi petani ubi Nuabosi di Ende, Nusa Tenggara Timur. Serangan hama busuk umbi ini disebabkan oleh genangan air dari kali Rowo Bere yang menggenangi hamparan kebun ubi Nuabosi, serta curah hujan yang tinggi dimusim hujan.
Beberapa petani yang saya temui mengeluh karena produksi ubi yang menjadi komoditas unggulan dan sumber penghasilan utama di wilayah itu menurun drastis akibat kemarau panjang yang melanda Indonesia.
Kondisi ini telah menyebabkan gagal panen yang signifikan, dengan petani hanya mendapatkan hasil panen sebesar Rp 10 juta per tahun, jauh lebih rendah dari biasanya yang mencapai Rp 24 hingga 25 juta per tahun.
Selain masalah curah hujan, iklim dan hama yang menurunkan produktivitas dan pendapatan, petani ubi Nuabosi juga menghadapi sejumlah tantangan, misalnya petani mengalami kesulitan menentukan harga pasar. Tengkulaklah yang menentukan harga, dan seringkali harga yang ditetapkan tidak menguntungkan petani.
Hadirnya tengkulak membuat petani Ubi Nuabosi, menjual ubi mereka dengan sistem ijon, yaitu menjual ubi sebelum panen dengan harga rendah. Hal ini mengakibatkan petani kehilangan kontrol atas harga jual dan berisiko mengalami kerugian.
Selain itu juga, terdapat laporan bahwa beberapa pedagang mencampur Ubi Nuabosi dengan jenis ubi lain saat penjualan di pasaran, tidakan ini kemudian merugikan petani yang menghasilkan Ubi Nuabosi murni.
Proteksi dan Intervensi Kebijakan
Para petani tentunya menaruh harapan pada pemerintah Desa dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ini, dengan mengambil langkah-langkah proteksi dan intervensi kebijakan untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan petani Ubi Nuabosi.
Pertama, Pembentukan Badan Usaha. Pemerintah desa dan daerah dapat membantu dalam pembentukan badan usaha di tingkat desa yang khusus mengurus kelompok tani Ubi Nuabosi. Badan usaha ini dapat membantu mengatur produksi, distribusi, dan pemasaran ubi, serta memberikan perlindungan bagi petani dari praktik-praktik yang merugikan.
Kedua, Pengawasan dan Regulasi. Pemerintah setempat perlu menerapkan pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan petani, seperti penetapan harga oleh tengkulak dan pencampuran ubi dengan jenis lain. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi kepentingan petani.
Ketiga, Pelatihan dan Pendampingan. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani dalam manajemen usaha, teknik pertanian yang lebih efisien, pengendalian hama, dan pengembangan kualitas produk dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas Ubi Nuabosi.