Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tragedi PMI: Terbang dan Berlayar ke Negeri Orang Hanya untuk Disiksa Setelah Diperkosa dan Dipacung

21 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:07 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.ksbsi.org

Mengutip data Bank Indonesia (kompas.id, 29 Desember 2023) bahwa  total remitansi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama periode 2022 adalah sebesar 9,71 miliar dollar AS. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelum pandemi Covid-19 pada tahun 2019, yang mencapai 11,44 miliar dollar AS. 

Pada kuartal III-2023, remitansi yang tercatat mencapai 2,73 miliar dollar AS, meningkat 11,5 persen secara tahunan. Secara tahun kalender hingga kuartal III-2023, sumbangan devisa melalui remitansi PMI telah mencapai 7,97 miliar dollar AS, meningkat 11,1 persen dibanding periode yang sama tahun 2022 (kompas.id, 29 Desember 2023).

Meskipun memberikan peluang ekonomi dan kesempatan kerja, migrasi tenaga kerja juga membawa risiko serius seperti penipuan, eksploitasi, kekerasan, dan kecelakaan. Risiko ini sering kali terjadi ketika pekerja migran tidak mengikuti prosedur resmi atau hukum yang berlaku. 

Migrasi non prosedural terjadi ketika seseorang masuk ke negara tujuan melalui jalur yang tidak sah atau tanpa izin resmi, termasuk visa, dokumen perjalanan, atau izin tinggal. 

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut bahwa masih banyak calon PMI yang berangkat melalui jalur tidak sesuai prosedur (unprocedural) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan jenis visa di luar visa kerja, seperti visa perjalanan ibadah, visa pelancong dan jenis visa lainnya (kompas.id, 29 Desember 2023).

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, hasil studi Bank Dunia pada tahun 2017 menyatakan bahwa terdapat sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, data resmi BP2MI mencatat jumlah mereka hanya sekitar 4,6 juta orang. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar dari mereka bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau tanpa melalui prosedur (Unprocedural) (Kompas.id, 15 Mei 2023).

Migrasi tenaga kerja non prosedural (Unprocedural) menjadi isu penting karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. Selain itu, migrasi non prosedural membawa risiko terhadap keselamatan dan perlindungan migran, seperti kondisi kerja berbahaya, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia. Sebagai mana dialami oleh Darmawati dan lainnya.

"Tragedi ini menjadi sebuah cermin dari kompleksitas dan kegelisahan dalam sistem penempatan PMI di Indonesia. Di balik cerita tragis ini terdapat berbagai masalah yang perlu dipecahkan dengan serius".

Penelitian penulis pada tahun 2023 di Kabupaten Ende-NTT, menunjukan bahwa, terjadinya migrasi non procedural karena pola dan budaya migrasi masyarakat ke keluar negeri melalui jalur non procedural dianggap lebih cepat, praktis, efisien dan efektif, sehingga masyarakat masih enggan mencari peluang kerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah atau lembaga penempatan swasta yang legal, karena dianggap terlalu berbelit-belit dan rumit. Selain itu, masifnya calo perekrutan illegal yang mencari tenaga kerja dengan berbagai modus operandi di tengah pragmatisme masyarakat pencari kerja (Leda, 2023).

Di Kabupaten Ende, sebagaimana data investigasi oleh KKP-PMP-SGPP KAE dan Divisi Migran dan Perantau KWI, bahwa terdapat lebih dari 15.000 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ende yang bekerja di luar negeri atau diperantauan. 

Dari jumlah tersebut hanya 0,1% yang memiliki dokumen resmi, sementara 99,9% tidak memiliki dokumen resmi atau non prosedural. Mirisnya lagi, sebagian besar pekerja migran memiliki tingkat pendidikan yang rendah, khususnya lulusan sekolah dasar (Piperno, 2022). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun