Besok tanggal 14 Februari menjadi hari penting bagi bangsa Indonesia. Seluruh warga negara dari Merauke sampai Sabang, akan memilih calon pemimpin dan wakil rakyat. Karena itu, pemilu yang akan kita lasanakan besok merupakan momen demokrasi yang sejatinya akan kita rayakan dengan suka cita dan riang gembira.Â
Namun, keberhasilan sebuah pemilu tidak hanya diukur dari seberapa banyak warga negara yang turut serta memberikan suaranya, tetapi juga dari seberapa inklusif proses pemilihan tersebut bagi semua lapisan masyarakat, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau usia lanjut.
Merujuk data KPU RI bahwa terdapat 1.101.178 orang yang menyandang status sebagai pemilih difabel pada Pemilu 2024. Terdapat ragam disabilitas pada pemilih difabel 2024, seperti disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas mental, dan disabilitas intelektual (kpu.go.id, 2024).Â
Setiap status disabilitas pada pemilih difabel 2024 memiliki persentase masing-masing. Jumlah pemilih dengan disabilitas fisik berjumlah 482.414 orang, pemilih dengan disabilitas sensorik berjumlah 298.749 orang, pemilih dengan disabilitas mental adalah 264.594 orang, dan pemilih dengan disabilitas intelektual 55.421 orang (kpu.go.id, 2024).
Mengingat jumlah pemilih difabel cukup besar, maka pentingnya pendampingan bagi disabilitas dalam pemungutan suara menjadi suatu hal yang tidak dapat diabaikan. Artikel ini akan menguraikan pentingnya pemilu inklusif bagi pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. Isu ini penting diangkat karena, berdasarkan pengelaman pemilu-pemilu terdahulu bahwa masih belum terlepas dari permasalahan pemenuhan hak-hak pemilih berkebutuhan khusus untuk dapat memberikan suaranya di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) (Wedarini Kartikasar, 2019).
Inklusivitas dalam Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan dengan pendekatan inklusif dan ramah terhadap disabilitas. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik, khususnya dalam pemilihan umum (kpu.go.id, 2024)
Dengan demikian, konsep inklusivitas dalam pemilu mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau hambatan yang tidak perlu bagi warga negara dalam mengakses proses pemungutan suara. Ini meliputi pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak politik semua warga negara tanpa memandang faktor-faktor seperti jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi, selama mereka memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Akan tetapi, perlu disadari bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh disabilitas, karena mengingat beragamnya satus pemilih disabilitas pada pemilih difabel 2024, seperti disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas mental, dan disabilitas intelektual.Â
Bagi mereka yang memiliki disabilitas atau usia lanjut, proses pemungutan suara sering kali dapat menjadi tantangan yang signifikan. Misalnya, bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, seperti disabilitas penglihatan atau mobilitas, aksesibilitas fisik ke tempat pemungutan suara dapat menjadi masalah. Begitu juga bagi lansia yang mungkin mengalami kesulitan dalam memahami prosedur pemungutan suara yang semakin modern dan canggih.