Apa  Saja Yang Perlu Sekolah Anggarkan Di RKAS?
RKAS ( Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah )  merupakan perencanaan rutin yang harus dibuat dan diisi sekolah  negeri maupun Swasta di semua jenjang mulai dari PAUD, SD,SMP, SMA dan SMK.  Anggaran yang disusun mengikuti juknis dan aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  RKAS disusun secara online menggunakan  laman e-RKAS .jakarta.go.id dengan user dan password sesuai ketentuan.
Saat ini untuk memantau perencanaan kegiatan dan anggaran kementrian memberlakukan dua laman yaitu e-RKAS untuk BOP dan BOS dan ARKAS kemdikbud untuk dana BOS . BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan )  bersumber dari pemerintah daerah dan BOS ( Bantuan Operasional Sekolah )  bersumber dari pemerintah pusat.  Dana dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat  akan disalurkan jika satuan pendidikan telah mengikuti aturan dalam pelaporan periode sebelumnya.
Tahun 2023 dana BOP akan disalurkan dalam tiap triwulan, TW 1 periode anggaran dan belanja januari hingga Maret, TW 2  periode April hingga Juni, TW 3 periode Juli hingga September  dan TW 4 periode Oktober  hingga Desember.  Namun dalam realisasinya, biasanya dana tidak turun sesuai periode.  Terkadang melewati akhir periode tiap TW, sehingga sekolah harus menjalin komunikasi yang baik dengan rekanan penyedia barang dan jasa  karena pembayaran akan dilakukan setelah dana cair.Â
Sedangkan  mulai tahun 2023 BOS akan dicairkan dalam 2 tahap  yaitu tahap 1 untuk anggaran kas Bulan januari hingga Juni dan Tahap 2 untuk anggaran kas bulan juli hingga Desember.  Pada bulan April 2023  saat ini, dana BOS sudah hampir merata disalurkan ke satuan pendidikan.  Jika ada yang belum salur, mungkin masih  proses menunggu .  Diharapkan satuan pendidikan dapat membelanjakan dana BOS melalui link siplah,  yang saat ini sudah ada 8 market place untuk transaksi  dana BOS.  Bertransaksi melalui siplah  memiliki keunggulan karena  sekolah dan rekanan dimudahkan dalam  dokumen  pertanggung jawaban untuk bahan laporan .Â
Sekolah menyusun 3 macam perencanaan setiap tahun  yaitu  RKS  (  Rencana Kerja Sekolah ), RKT ( Rencana Kerja Tahunan) dan RKAS ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Ketiga perencanaan tersebut umumnya mencakup kebutuhan sekolah  untuk membiayai  kegiatan kegiatan rutin ( operasional ), prioritas perangkat daerah  dan file rekomendasi  perencanaan berbasis data  berdasarkan hasil assesmen Nasional  Satuan Pendidikan  yang tertuang  dalam  raport pendidikan . Jadi ,  RKAS  yang disusun harus mengakomodir kegiatan dan kebutuhan dana  dari rencana kerja setiap tahun.Â
 Menjadi hal utama adalah  RKAS harus memenuhi rekomendasi  perencanaan berbasis data  dari hasil AN  satuan pendidikan dalam raport pendidikan, dengan tujuan untuk :
Optimalisasi Tingkat Literasi Peserta DidikÂ
Optimalisasi Tingkat Numerasi Peserta Didik
optimalisasi  Pendidikan Karakter Peserta Didik