Mohon tunggu...
Helny Untu
Helny Untu Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 10 Manado

Hobi membaca dan menulis. Menyukai hal yang baru dan positif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kunci Keberhasilan OSN 2023

6 April 2023   19:51 Diperbarui: 6 April 2023   20:14 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasiak, Kepala Bidang SMA memantau OSNK di SMAN 1 Amurang. //Sumber:SR.Pasiak

Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota Jenjang SMA/MA Tahun 2023 dilaksanakan sejak hari kemarin Rabu 05 April sampai hari ini Kamis 06 April 2023.


Berdasarkan juknis, OSN untuk jenjang SMA tahun 2023 ini diselenggarakan dengan mekanisme kompetisi yang hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan mekanisme daring untuk seleksi di tingkat daerah.


Tahun ini, saya bersama Ibu Olfie Pontoh, S.Pd dipercayakan untuk menjadi Pengawas silang. Sekolah kami mengawas di SMAS Dian Harapan dan yang mengawas di sekolah kami dari SMAN 3 Manado.


Seiring dengan situasi pandemi yang semakin mengecil, untuk tingkat nasional, OSN mulai direncanakan akan kembali dalam bentuk luar jaringan (luring), kendatipun dikatakan jumlah sasaran pesertanya relatif tidak ada perubahan.


Adapun tema OSN Tahun 2023 adalah "Berprestasi Membangun Kolaborasi ", dengan tagar #berprestasimembangunkolaborasi
#MERDEKA BERPRESTASI Talenta Sains Menginspirasi

Beberapa bidang lomba dalam kompetisi sains tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional ini adalah:
1. Matematika
2. Fisika
3. Kimia
4. Informatika/Komputer
5. Biologi
6. Astronomi
7. Ekonomi
8. Kebumian
9. Geografi

Dikutip dari Juknis OSN, persyaratan umum peserta OSN adalah :
1.  Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.


2. Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih.


3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.


4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun