Mohon tunggu...
Helny Untu
Helny Untu Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 10 Manado

Hobi membaca dan menulis. Menyukai hal yang baru dan positif.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan Ujian Sekolah Sulawesi Utara

29 Maret 2023   15:21 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:50 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monev US di SMAN 3 Manado. Doc.fb

Pada saat mengawas Ujian Sekolah di salah satu kelas, seorang siswa bertanya tentang pelaksanaan Ujian Nasional. Ketika temannya menjawab bahwa Ujian Nasional sudah tidak dilaksanankan lagi ekspresi wajah siswa yang bertanya terlihat senang dan bingung. Ternyata dia belum mengetahui bahwa Ujian Nasional telah ditiadakan. Dari percakapan mereka, saya menarik kesimpulan bahwa masih ada peserta didik yang tidak mengetahui tentang ditiadakannya Ujian Nasional (UN). Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini kurang dipahami oleh Orang tua, bahkan mungkin sebagian Guru-guru ada yang lupa. Supaya tidak bingung kita baca yang berikut ini, ya.

Tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat ditiadakan. Keputusan tersebut diambil karena beberapa alasan, antara lain:

1. Untuk Menerapkan sistem asesmen yang lebih baik: 

Kemendikbudristek memilih untuk beralih dari UN ke sistem asesmen berbasis kompetensi yang lebih baik dan lebih akurat dalam menilai kemampuan siswa. Salah satu sistem asesmen berbasis kompetensi yang digunakan adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang melibatkan berbagai pihak seperti guru, orang tua, dan komite sekolah.

2. Untuk Menekan beban siswa: 

Dalam beberapa tahun terakhir, UN dinilai memberikan beban yang cukup berat bagi siswa, terutama dalam persiapan ujian dan menghadapi tekanan yang tinggi. Dengan ditiadakannya UN, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan tidak lagi terbebani oleh persiapan ujian yang berlebihan.

3. Memperluas keterlibatan pihak sekolah: 

Dengan menghilangkan UN, pihak sekolah memiliki lebih banyak kewenangan dalam menentukan cara asesmen dan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa. Hal ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan pihak sekolah dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Meskipun UN ditiadakan, bukan berarti asesmen dan evaluasi terhadap kemampuan siswa tidak lagi dilakukan. Sebaliknya, pemerintah dan pihak sekolah mengalihkan fokus pada sistem asesmen berbasis kompetensi yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.

Kadis Pendidikan Sulawesi Utara bersama Kabid SMA menyemangati Peserta US. Doc. fb
Kadis Pendidikan Sulawesi Utara bersama Kabid SMA menyemangati Peserta US. Doc. fb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun