Mohon tunggu...
helna santika
helna santika Mohon Tunggu... Mahasiswa - no one , God with Me

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

10 Desember 2022   10:53 Diperbarui: 10 Desember 2022   10:55 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disabilitas adalah orang yang di anggap memiliki keterbatasan pada mental, fisik, intelektual maupun sensoriknya dalam jangka waktu yang lama, masyarakat sering mengaggap bahwa para penyandang disabilitas tidak mampu bertanggung jawab atas dirinya dalam berbagai macam hal. Para disabilas ini juga sering kali dikucilkan di masyarakat, banyaknya perlakuan yang seharusnya tidak perlu didapat, perlakuan bully, kekerasan secara fisik maupun diskriminasi sering dialami para penyadang disabilitas.

Bentuk kekerasan yang di alami korban seringkali membuat trauma para korban, banyak juga kasus yang terjadi, salah satunya diskirminasi di bidang pendidikan, Penyandang disabilitas juga merupakan ciptaan Tuhan sehingga dalam kehidupannya, mereka berhak mendapan kehidupan dan pekerjaan yang layak. Maka dari itu sangat penting sekali peran pemerintah dalam memberikan perhatian lebih guna kelangsungan hidup mereka dari Pendidikan, kesehatan.

Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 lainnya adalah setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus dan pendidikan khusus dapat dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus (SLB) atau inklusif (terintegrasi ke dalam lembaga pendidikan reguler)

Dalam hal ini, hak pendidikan juga sangat penting didapat untuk para penyadang disabilitas, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Namun kenyataan nya masih banyak kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan yang dialami para penyadang disbilitas, mereka di anggap tidak mampu dan tidakl layak mendapat hak mengenyam pendidikan, dalam hal ini juga masih sangat sedikit sekolah sekolah yang dikhususkan untuk para disabilitas atau sering kita sebut Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah ini seringkali hanya ditemukan dikota kota besar, seperti di kota kabupaten. Sedangkan banyak para disabilitas yang berasal dari perkampungan yang orang tuanya tidak mampu namun ingin menempuh pendidikan harus jauh. Akses nya sangat jauh untuk mendapat pendidikan bagi para disabilitas tersebut.

Dalam hal ini pemerintah juga harus membuka mata bahwa pendidikan juga sangat penting bagi para dipenyadang disabilitas, pemerintah bisa memberi akses dengan membangunkan SLb minimumnya per Kecamatan setiap wilayah ada agar mempermudah akses mereka mendapatkan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun