Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan seseorang, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu kewarganegaraan dan mengapa status kewarganegaraan itu penting. Yuk simak pembahasannya di bawah ini!
Apa itu Kewarganegaraan?
Secara konseptual istilah kewarganegaraan tidak bisa lepas dari istilah warga negara itu sendiri. Sedangkan pengertian warga negara merupakan anggota yang sah dari suatu masyarakat di suatu negara sehingga warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dari sebuah negara. Jadi, dalam setiap negara ada status di mata hukum yang disebut sebagai kewarganegaraan. Kewarganegaraan sangatlah penting karena kewarganegaraan adalah identitas keanggotaan seseorang dalam suatu negara.
Status Kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal yang dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945 juga diakui sebagai hak setiap orang. Adapun secara yudiris peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Status kewarganegaraan menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai dan dilindungi oleh negara. Negara wajib menjamin kepemilikan hak bagi setiap warga negaranya baik itu mencakup hak sipil, hak politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Sedangkan kewajiban sebagai pemilik status kewarganegaraan indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.
Menurut UU No.12 tahun 2006, dalam pasal 23 Bab IV UU kewarganegaraan, terdapat 9 hal yang dapat membuat status WNI seseorang hilang yaitu, (1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. (2) Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu. (3) Mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh presiden (dengan syarat berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri), permohonan tersebut dikirim secara tertulis kepada menteri Hukum dan HAM. (4) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden. (5) Jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. (6) Menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. (7) Turut serta dalam pemilihan susuatu yang sifatnya ketatanegaraan untuk suatu negara asing. (8) Seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain. (9) WNI akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, bukan dalam rangka dinas negara, dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya ingin tetap menjadi WNI.
Referensi :
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Gautama, S. (1997). Warga Negara dan Orang Asing. Bandung: Alumni
MD,Mahfud, Makalah Sosialisasi UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H