Mohon tunggu...
Helmi Fikrilmi Hamzah
Helmi Fikrilmi Hamzah Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

bermusik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Relevansi Sistem Parliamentary Thershold Berujung Mempersempit Demokrasi

27 April 2023   16:43 Diperbarui: 27 April 2023   16:56 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi kebijakan politik dan menjadi kendaraan bagi rakyat demokrasi politik di sebuah negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap partai politik dibuat dengan tujuan masing-masing, namun terdapat tujuan umum dari partai politik itu sendiri, yaitu:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tujuan umum, partai politik juga memiliki tujuan khusus, diantaranya:

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain memiliki tujuan, pembentukan partai politik juga pastinya memiliki fungsi. Hakekat fungsi partai politik sendiri yaitu sebagai jembatan atau penghubung antara rakyat dan pemerintah yang kemudian akan menjadi alat dalam memperjuangkan kebutuhan rakyat serta menjadi pengawas dan menyalurkan kepentingan-kepentingan politik. Partai politik merupakan komponen penting dalam sistem politik demokrasi, terutama dalam menjalankan politik dan pemerintahan yang demokratis. Di Indonesia sendiri fungsi partai politik sangatlah penting terutama dalam menjalankan sistem kepartaian dan menjaga stabilitas politik. Fungsi lain partai politik di Indonesia antara lain:

  • Representasi Politik
  • Peran partai politik sangat penting dalam mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Partai politik merupakan alat bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya dalam arena politik, baik di tingkat nasional maupun lokal.
  • Kontrol Kekuasaan
  • Partai politik dapat menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dan legislatif. Partai politik dapat memberikan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan pemerintah dan legislatif karena partai itu sendiri sebagai alat rakyat untuk mengawasi dinamika kebijakan pemerintah.
  • Pengembangan Kader
  • Politik Partai politik juga memiliki fungsi untuk mengembangkan kader politik yang kompeten dan memiliki integritas. Kader-kader politik yang berkualitas akan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan negara.
  • Partisipasi Politik
  • Partai politik dapat menjadi alat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan politik. Partai politik dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, menjadi anggota partai, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya karena masyarakatlah yang benar-benar memiliki kedaulatan yang tinggi ketika sistem demokrasi di terapkan.

Dengan adanya partai politik yang berfungsi dengan baik, diharapkan sistem politik Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat mewujudkan kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Pada pelaksanaannya, partai politik sendiri telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat yang dinamis.

Dalam sistem kepartaian di Indonesia, terdapat persyaratan untuk membentuk sebuah partai politik. Salah satu persyaratan tersebut adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Parliamentary threshold merupakan persyaratan bahwa sebuah partai politik harus memperoleh sejumlah suara minimal dalam pemilihan umum untuk dapat masuk ke parlemen. Istilah parliamentary threshold di Indonesia umumnya merujuk pada ketentuan yang mengatur batas persentase suara yang dibutuhkan dalam sebuah partai politik untuk dapat memperoleh kursi di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parliamentary threshold di Indonesia sejak tahun 2008 adalah mencapai menjadi 4% dan sudah tertera pada pasal 414 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:

"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Tujuan dari ketentuan ini adalah guna mendorong pembentukan partai politik yang lebih besar dan kuat, juga untuk mengurangi keragaman partai politik di parlemen. Namun di sisi lain, ketentuan ini memicu kritik dan kontroversi karena beberapa pihak berpendapat bahwa dengan diterapkannya parliamentary threshold dapat mempersempit ruang demokrasi juga partisipasi politik bagi partai-partai kecil ataupun partai independen yang belum memiliki dukungan yang kuat di masyarakat.

Salah satu kasus terkait parliamentary threshold adalah kasus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Indonesia (PAN) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019. PPP dan PAN tidak berhasil memenuhi parliamentary threshold "Hasil survei terbaru Charta Politika pada 19-25 Maret 2019 menunjukkan PAN hanya mengantongi 3,3% suara, sedangkan PPP 2,4% suara.Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas (22 Februari-5 Maret 2019) memperlihatkan PAN meraih 2,9% suara, PPP 2,7% suara." Karena elektabilitas harus di atas 4% alias lolos ambang batas parlemen sehingga tidak mendapatkan kursi di parlemen. Tak hanya kasus itu saja di taun yang sama partai-partai lain seperti:

  1. Perindo: 3,74 juta suara (2,67%)
  2. Partai Berkarya: 2,93 juta suara (2,09%)
  3. PSI: 2,65 juta suara (1,89%)
  4. Partai Hanura: 2,16 juta suara (1,54%)
  5. Partai Bulan Bintang: 1,1 juta suara (0,79%)
  6. Partai Garuda: 702,53 ribu suara (0,5%)
  7. PKPI: 312,78 ribu suara (0,22%)

Kasus ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold merupakan persyaratan yang penting dalam sistem kepartaian di Indonesia. Partai politik harus berusaha untuk memperoleh suara yang cukup dalam pemilihan umum agar dapat mempengaruhi kebijakan politik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun demikian, terdapat kritik terhadap parliamentary threshold di Indonesia. Beberapa pihak berpendapat bahwa parliamentary threshold terlalu tinggi sehingga sulit bagi partai politik baru atau partai politik kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen. Tapi ketika suatu negara menerapkan sistem demokrasi pastinya suara atau vote di atas segala-galanya dalam arti lain tidak tau letak mana yang benar-benar mengabdi untuk masyarakat dan di latar belakangi dengan kepentingan individu bila berbicara hanya perolehan suara. Hal ini dapat menghambat perkembangan demokrasi  di Indonesia sangat menyempitkan ruang hanya partai-partai ternamana dan orang-orang tertentu saja yang bisa lolos memenuhi syarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun