Pada masa kolonial Belanda, Indonesia menerapkan Auteurswet 1912 sebagai dasar perlindungan hak cipta. Lalu ternyata Setelah merdeka, Indonesia tetap menggunakan Auteurswet 1912 hingga diterbitkannya regulasi nasional. kemudian Pada tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, menggantikan Auteurswet 1912. Pada tahun 1987, UU ini diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997, yang memperpanjang masa perlindungannya hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dengan perkembangan teknologi, Indonesia memperbarui UU Hak Cipta pada tahun 2002 menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. UU ini memasukkan pembaruan terkait dengan transaksi elektronik dan karya digital yang semakin berkembang. Seiring perkembangan waktu Undang-Undang terkait hak cipta kembali di revisi pada tahun 2014 menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, UU ini memberikan perlindungan hak cipta selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah kematiannya. (wikipedia, 2023)
pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan penulis lagu Ari Bias telah menjadi sorotan publik. Konflik ini berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja", yang ditulis oleh Ari Bias, tanpa izin pada Mei 2023 di beberapa pertunjukan. Ari Bias mengklaim bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dibawakan oleh Agnez Mo dan merasa bahwa manajemen Agnez tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini. Agnez Mo dikabarkan menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga klub yang dimiliki oleh HW Group pada Mei 2023. Yang berujung Ari Bias melarang Agnez Mo untuk menyanyikan lagu-lagunya setelah merasa tidak mendapatkan respons positif dari pihak Agnez Mo mengenai royalty Pada Mei 2024, hingga pada puncaknya Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo dan manajemennya, dengan tuduhan melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang penggunaan karya tanpa izin. Lalu pada juni 2024 Ari Bias selaku pencipta lagu "bilang saja" membuat laporan karena Ketidakpuasan terhadap tanggapan somasi yang membuat Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, menuntut penalti sebesar Rp1,5 miliar. Pada September 2024, Ari Bias resmi menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga terkait pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin.
Kasusketerkaitan dengan hukum dan kode etik komunikasi:
Pelanggaran hukum tentang hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang melindungi hak pencipta untuk mendapatkan izin sebelum karya mereka digunakan oleh pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda dan penjara.
Dalam industri musik, kode etik komunikasi juga berperan penting dalam menjaga integritas dan menghormati hak cipta. Karena untuk menghormati karya orang lain Setiap penggunaan karya orang lain harus disertai dengan izin yang jelas dan juga pihak manajemen juga harus transparan dalam hal pembagian royalti kepada pencipta lagu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H