Mohon tunggu...
Helmi
Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Never lost hope

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Financial Technology Syariah di Indonesia

1 Januari 2024   08:33 Diperbarui: 1 Januari 2024   08:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Pinterest/Shutterstock 

Perkembangan zaman yang begitu cepat dalam hal ini era digital yang begitu canggih ternyata juga mempengaruhi masalah keuangan yakni hadirnya fintech (financial technology), yang secara bahasa financial technology berasal dari bahasa Inggris yaitu financial yang artinya keuangan dan technology yang berarti teknologi. Jadi financial technologi adalah suatu teknologi yang dihadirkan untuk menangani masalah keuangan guna memudahkan pekerjaan manusia.

Di lain sisi yang seiring dengan perkembangan teknologi, keuangan syariah juga berkembang apalagi di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena teknologi dan keuangan yang syariah yang sama-sama berkembang muncullah financial technologi shariah yaitu teknologi yang memudahkan keuangan yang berbasis syariah dalam hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Adapun fatwa MUI yang mengatur mengenai fintech adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Diantara prinsip yg harus di perhatikan adalah terhindar dari riba, gharar (akad yang tidak jelas), maysir (tidak jelas tujuan dan berupa spekulasi), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak), dan haram.

Dilansir dari Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol. 2, No. 2 (2022): 106-117, Adapun akad-akad yang digunakan dalam finansial technology syariah. Setidaknya ada enam jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah, yaitu; Al-ba'I (jual beli); Ijarah (pemindahan hak guna barang/jasa); Mudharabah (kerjasama usaha dan pemilik modal); Musyarakah (kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu); Wakalah bil ujrah (pelimpahan kuasa); dan Qardh (akad pinjaman).

Bagaimana perkembangan financial technology syariah di Indonesia?

Berbicara mengenai perkembnagan financial technology syariah di Indonesia tentunya Indonesia sangat berpotensi untuk berkembang lebih lagi karena jumlah penduduknya yang mayoritas Islam. Dilansir dari sharia knowledge centre bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga Global Islamic Fintech Report 2022 dari 64 negara lainnya setelah mendapatkan peringkat keempat pada tahun sebelumnya. Indonesia dinilai memiliki perkembangaIn fintech yang sangat cepat, khususnya dengan diterbitkannya regulasi Fintech Peer-to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016. Hingga saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 300 fintech berlisensi. Indonesia sendiri memiliki 4 asosiasi fintech yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH), serta asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI). Menurut lansekap dan database pada laporan, fintech syariah di Indonesia memiliki pertumbuhan pembiayaan lebih dari 130 persen dari tahun 2020 hingga 2021.

Adapun perusahaan financial technology lending syariah per 9 Oktober 2023 ada 7 yaitu 

1. PT Ammana Fintek Syariah

2. PT Alami Fintek Sharia

3. PT Dana Syariah Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun