Banyak sekali gonjang-ganjing yang terjadi di dalam tubuh Kejaksaan Agung, salah satunya kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda, Yulianto. Terkadang saya heran, mengapa banyak sekali masalah dalam tubuh Kejaksaan Agung? Ada apa sebenarnya? Ini juga masalah dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Yulianto dalam menangani kasus korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Anambas, Kepri Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp.8,4 miliar. Dimana pada saat itu Yulianto menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, seolah hilang bak ditelan bumi.
Padahal, Yulianto diduga telah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diwakili oleh Fariz Fachryan selaku Peneliti mengatakan, ”Jika memang ada laporan seperti itu, sudah sepantasnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan supaya terang”.
Kejaksaan Agung harus memberikan sanksi tegas terhadap Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Yulianto yaitu berupa sanksi tegas pemberhentian tidak hormat jika Yulianto terbukti melanggar kode etik jaksa pada saat menjabat Aspidus Kejati Kepri.
Selain itu, KPK pun harus serius dalam menangani kasus ini, agar penuntasan kasus korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Anambas, Kepri senilai Rp.8,4 Milyar bisa cepat diselesaikan.
Source:
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=33&date=2016-01-14
https://www.aktual.com/yulianto-dapat-dipecat-jika/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H