Mohon tunggu...
helmiatin
helmiatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahaiswa

hobi saya olahraga voly ball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengumpulan Data dan Pendistribusian Zakat Fitrah di Masjid Al-Mu'minun, Desa Hudoa

5 Mei 2023   17:37 Diperbarui: 5 Mei 2023   17:38 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah khusus di bulan Ramadhan, selain puasa. Zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari Bulan Ramadhan ke Bulan Syawal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawal. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada malam hari raya Idul Fitri.

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan tentang proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang ada di kampung saya yaitu di Masjid Al- Mu'minun Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang ada di Desa Hudoa?

Adapun proses pengumpulan zakat fitrah yang ada di Di Mesjid Al-Mu'minun tepatnya di Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

"Proses penyerahan zakat fitrah yang ada di kampung desa Hudoa, ada beberapa amil yang di tunjuk untuk bertanggung jawab atas zakat tahun ini salah satunya ada imam kampung tidak lain yaitu (Bapak Hama T)". Beberapa amil di tugaskan untuk mengumpulkan zakat yang ada di Desa Hudoa tersebut.

Setelah malam takbir tiba, amil zakat menghitung total keseluruhan zakat fitrah yang di mana terbagi menjadi dua yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) ataupun uang tunai. Untuk jumlah total jumlah yang berzakat uang tunai yaitu sejumlah Rp.17.998.000 sedangkan jumlah total yang berzakat makanan pokok (beras) sejumlah 66 liter beras.

Setelah terhitung semua  jumlah  zakat fitrah, amil zakat langsung menyalurkan di malam takbir itu juga. Zakat fitrah tersebut di salurkan  kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir dan miskin, anak yatim piatu, janda-janda, lansia yang sudah tidak bisa bekerja  dan di berikan juga kepada amil zakat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun