Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Tax Heaven Country

11 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuis 14: Tax Haven Country ( kerjakan soal di bawah ini) (1) Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008 tetang “Perusahaan Antara” (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perhitungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia; (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) 

Berdasarkan hasil perhitungan maka dapat disimpulkan bahwa tax haven adalah istilah menggambarkan negara yang menawarkan kebijakan perpajakan yang menguntungkan bagi individu dan perusahaan. Namun, istilah ini seringkali di kritik karena praktik penghindaran pajak yang tidak adil, menyebabkan kerugian bagi negara lain dan menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya Internasional telah dilakukan untuk mengatasi praktik tersebut dan mendorong negara-negara untuk meningkatkan transparansi keuangan mereka

Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun