Deviden
PT BBB adalah sebuah perusahaan PMA di Indonesia. Pada akhir tahun 2015 PT BBB mengumumkan pembagian dividen dari keuntungan yang diperoleh tahun 2015, kepada massing-masing pemegang saham berikut:
- Flag Corp., perusahaan yang berdomisili di British Virgin Island dengan kepemilikan saham sebesar 50% senilai Rp.2.500.000.000,00; dan
- Royal Ltd, perusahaan yang berdomisili di Prancis dengan kepemilikan saham sebesar 50% senilai Rp.2.500.000.000,00.
Dividen yang dibagiakan adalah sebesar Rp2 miliar, masing-masing pemegang saham mendapatkan pembagian dividen sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
PT BBB telah menerima COD/SKD dari Royal Ltd. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia.
Pertanyaan: Apakah terdapat kewajiban perpajakan bagi PT BBB untuk memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada Flag Corp. dan Royal Ltd.?
Jawab
- Flag Corp.: adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di British Virgin Island (BVI). Negara Indonesia tidak memiliki Tax Treaty dengan BVI, sehingga atas setiap pembayaran Dividen kepada Flag Corp. atau SPLN semacam itu, oleh pihak PT BBB wajib secara hukum memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan RI.
- Jumlah yang dipotong = 20% × 50% × Rp2 miliar = Rp.200 juta.
- Royal Ltd.: adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di Prancis. Negara Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Prancis, sehingga atas setiap pembayaran Dividen kepada Royal Ltd. wajib secara hukum memotong PPh Pasal 26 dengan tarif Tax Treaty Indonesia — Prancis.
Jumlah yang dipotong = 10% × Rp1 miliar = Rp.100 juta.
BUNGA
Tahun 2016, perusahaan YY Ltd. China memberikan pinjaman kepada PT SS di Indonesia sebesar US$5.000,00, dengan imbalan bunga sebesar US$500,00.
Pertanyaan: Bagaimana pemajakan atas pemberian bunga tersebut?
Jawab.
Sesuai Pasal 11 Tax Treaty Indonesia — China, maka atas pemberian bunga