Mohon tunggu...
Mohammad Helman Taofani
Mohammad Helman Taofani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

1982 born, happily married... A devout Pearl Jam fans, love to read, listening to music and watching movies. Write occasionally through my online journal. An avid fan of Italian Football. Going to travel sometime. Willing to travel all around the world. Would like to see the world before I die. Considering to live in another country. Obsessed to master at least five different (international) languange. A proud father of Aksara Asa-Madani.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Legalisasi Akta Nikah

27 September 2010   03:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:56 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengurus legalisasi kopi Akta Nikah, ternyata tak semudah dengan menunjukkan kopi Akta kemudian dicap oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Terutama bila kita tengah mengurus di KUA yang berbeda dengan tempat kita menikah dulunya. Ini hal yang jamak, karena banyak kasus di Indonesia, kita menikah di tempat kelahiran salah satu pasangan (biasanya istri), sementara sehari-hari kita berdomisili di kota lain.

Sekedar informasi, bagi yang ingin mempersiapkan legalisasi Akta Nikah "pindah kota" (misalnya untuk mengurus KTP/Akte Kelahiran dan sebagainya), berikut prosedur birokrasinya:

1. Siapkan fotokopi Akta Nikah minimal +1 kopi dari yang dibutuhkan (bisa sekalian kopi banyak sebagai dokumen). Ini karena satu kopi akan diminta oleh KUA untuk data mereka.

2. Sementara, yang dimaksud dengan kopi Akta Nikah adalah (khusus untuk Akta beragama Islam - saya kurang tahu dengan Akta yang lain, tapi ambil poinnya saja):
- Lembar muka yang memuat foto kita dan pasangan.
- Lembar data
- Lembar pengesahan (yang memuat tanda tangan penghulu dan cap KUA tempat kita menikah).
Nah kategori "pindah kota" adalah bila KUA yang mengesahkan akta kita berbeda dengan KUA tempat kita meminta legalisasi.

3. Siapkan materai Rp. 6000,- untuk melengkapi Surat Pernyataan Verifikasi Data.

4. Siapkan "uang receh" yang berfungsi sebagai "uang jasa" bagi para petugas KUA. Yang dimaksud "uang receh" ini adalah sumbangan sukarela, sama dengan istilah "uang rokok" di kantor polisi. Besarannya, ya pas untuk membeli rokok, antara 10 ribu - 15 ribu saja. Ini lumayan penting, karena bila kita tidak siap, nantinya akan merasa bingung untuk memberi dengan uang yang lumayan besar nominal pecahannya (i.e Rp. 50.000,-) namun sungkan untuk meminta kembalian.

Nah, siapkan terlebih dahulu segala sesuatunya, daripada bolak-balik untuk fotokopi, beli materai atau menukar uang. Patut dicatat, bahwa berbeda kota akan menghasilkan prosedur yang berbeda pula. Kasus saya berlaku untuk di Surabaya, dan saya pikir secara general bakal tak jauh berbeda dengan kota lainnya.

Hope it may help...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun