Mohon tunggu...
Yosi Yolanda
Yosi Yolanda Mohon Tunggu... Sekretaris - Konsultan Hukum

Masalah Waris, Perbankan, Masalah Tanah dan Legalitas Pembuatan Badan Usaha. Suka Baca dan Dengerin Podcast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Pernikahan Dini

8 Februari 2023   11:09 Diperbarui: 8 Februari 2023   11:11 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/artdeanaaa/

Perkawinan merupakan peristiwa yang penting dalam hidup manusia. Hal ini terjadi karena adanya ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang hidup bersama serta mempunyai nilai sakral bagi kehidupan. Karena pada dasarnya ada dalam pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan merupakan suatu hal yang serius, mengakibatkan seseorang dengan pasangnya membutuhkan persiapan yang matang yaitu kematanagn fisik dan kedewasaan mental. Pada dasarnya kematangan jiwalah sangat berati untuk memasuki gerbang rumah tangga. Perkawinan pada usia muda saat seseorang belum siap fisik dan mental sering menimbulkan masalah dikemudian hari, bahkan tidak sedikit berantakan ditengah jalan. (A. Zudhi Muhdlor, 2015)

Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan dini turut meningkat. Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19. Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.


Dari sisi psikologis, emosi pada anak pernikahan dini masih labil ketika menghadapi masa-masa kehamilan, terutama saat melahirkan. Beban yang harus ditanggung rumah tangga pun rentan menimbulkan gangguan kejiwaan pada mereka yang pertumbuhannya belum sempurna saat usia masih dini. Ketidaksiapan rumah tangga juga bisa memicu banyak permasalahan turunan, seperti tindak kekerasan pada anak dan perceraian.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun