Mohon tunggu...
Helin Putri Ade Agustin
Helin Putri Ade Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Sangat menyukai tugas dari dosen 🥰

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 Mei 2022   17:56 Diperbarui: 22 Mei 2022   17:58 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan KDRT bagi kehidupan berumah tangga cukuplah sayang krusial dan banyak terjadi disekitar kita, namaun pemahaman hukum masyarakat luas masihlah cukup kurang.

KDRT dalam rumah tangga bukan hanya sekedar kekerasan fisik namun pada aturan hukum menyatakan bahwa KDRT bukan hanyalah melakukan kekerasan fisik, seperti halnya terdapat dalam pasal 5 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang menyatakan:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya"

Dalam Halnya suami pergi tanpa memberi kabar dalam waktu tertentu, dan tidak memberikan nafkah untuk keluarga adalah salah satu perbuatan KDRT.

Seorang suami dengan sengaja atau tanpa alasan menelantarkan istri dan anaknya berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU no.22 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT menyatakan:

" Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup ruang tangga nya, padahal menurut hukum yang berlaku bagian atau persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan Kepada orang tersebut"

Kebanyakan seorang istri memegang rahasia dalam rumah tangganya sehingga mereka dapat menerima kekerasan tanpa dia memberitahukan kepada keluarga maupun pihak yang berwajib menangani hal kekerasan KDRT.

Apalagi dimasa kini banyak halnya suami berselingkuh, tetapi seorang istri terkadang menerima itu karena tidak dapat berbuat apa-apa, dalam berumah tangga seorang istri pasti dipaksa untuk menanggung banyak beban di pundaknya. Bukan hanya beban secara fisik namun secara mental juga. 

Seorang istri banyak di artinya seorang pelayan suami, kerja wajib seorang istri ada di tiga tempat yaitu: sumur, dapur , dan kasur. Istri bertanggung jawab dalam keadaan rumah namun suami kerab marah terhadap istri nyaa ketika ia melakukan kesalahan dalam melakukan pekerjaan rumah tangga, kadang suami kerab melakukan kekerasan fisik terhadap istri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun