Mohon tunggu...
Helfira Nabila Sya'bana
Helfira Nabila Sya'bana Mohon Tunggu... -

mcc'11 , satr14siaga , smada yk'17. type on your socmed search box @helfiranabila .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pentingnya HAM yang Tidak Boleh Dilanggar

5 September 2014   05:15 Diperbarui: 4 April 2017   16:23 2341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia. Baik perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM tersebut. Jaminan HAM yang paling sering dilanggar di Indonesia adalah seperti penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk menyatakan pendapat, dan lain -lain. Padahal, menurut Pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Namun, tetap saja banyak yang melanggar perlindungan HAM tersebut.

Banyak kasus yang sedang marak di Indonesia mengenai penganiayaan anak di bawah umur.  Ada pula, pembunuhan yang dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan tidak bermutu.Misal, hanya karena cemburu, salah tembak, pencurian, dan lain sebagainya. Selain dilarang agama, pembunuhan juga dilarang hukum karena merupakan salah satu Hak Asasi Manusia.

Tiap orang juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat. Seperti pada zaman sekarang, sudah banyak akun sosial media yang mudah di akses dan semakin canggih. Banyak orang  yang menyatakan pendapat mereka di dalam nya. Entah keluh kesah, saran, kritik, maupun yang lainnya. Sah-sah saja jika ingin menyatakan pendapat di sosial media. Akan tetapi, akun jejaring tersebut juga dapat diakses banyak orang. Sehingga, jika kalimat nya mengandung unsur sara dan lain-lain, hal itu juga merupakan pelanggaran HAM mencemarkan nama baik seseorang.

HAM ini penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa? Karena memang tiap poin dari pasal 28 mengandung perlindungan atas hak hidup manusia. HAM telah dimiliki oleh tiap orang sejak ia lahir. Sehingga, pasal 28 telah mengatur perlindungan yang didapat tiap orang sejak ia lahir. Hak nya untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.

Selain itu, HAM untuk hidup, perlindungan pencemaran nama baik, menyatakan pendapat, dll memang sangat diperlukan dalam keseharian kita. Kita harus bertahan agar tetap hidup karena itu hak kita. Menyatakan pendapat dalam sebuah diskusi, forum, maupun dalam perbincangan sehari-hari. Tak lupa, kita tidak boleh mencermarkan nama baik seseorang dan kita juga mendapat perlindungan akan hal tersebut. Sehingga, HAM yang telah diatur dapat berjalan dengan baik.

Semaksimal mungkin, kita dapat mengurangi aktivitas kritik maupun omongan tidak bermutu dan menjelek jelekkan orang lain di media sosial. Gunakan lah media sosial tersebut, untuk kegiatan yang baik. Entah berbagi info, mencari teman baru, dan lain-lain agar terjakin komunikasi yang baik antara satu sama lain. Memang, hal tersebut merupakan hak menyatakan pendapat. Akan tetapi, alangkah baiknya agar hak tersebut juga dimanfaatkan dengan baik, agar tidak merambat melanggar hak-hak lainnnya, seperti pencemaran nama baik dan lain-lain.

Jika semua hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka HAM juga dapat berjalan dengan baik. Tidak ada orang yang melanggar HAM dan tidak ada juga yang merasa HAM nya dilanggar. Sehingga daoat terwujud masyarakat yang lebih rukun, sejahtera, dan menjunjung nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian, masyarakat Indonesia pun juga bisa lebih maju akibat peminimalisir pelanggaran HAM tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun