Mohon tunggu...
Helen mutiara Silaban
Helen mutiara Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Hukum

Hi, saya sebagai mahasiswa hukum, masih banyak belajar untuk menulis berita❤️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak

6 Desember 2024   21:45 Diperbarui: 6 Desember 2024   21:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selama 10 bulan terakhir, tercatat 11.149 kasus kekerasan terhadap anak, yang berarti terdapat rata-rata 1.000 kasus per bulan. Dari data tersebut, tercatat korban anak perempuan sebanyak 8.712 orang dan anak laki-laki sebanyak 3.500 orang. Maka diperlukan kebijakan kriminal untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual pada anak.


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni upaya preventif berupa penyuluhan, memberikan perlindungan ekstra, dan perhatian lebih pada anak, memberikan pendidikan dan ceramah agama serta meningkatkan keamanan di tempat yang rawan terjadi tindak pidana dan upaya Represif berupa memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari tindak pidana serta hukuman kepada pelaku atas apa yang telah dilakukannya untuk memberikan efek jera dengan cara memasukan pelaku ke dalam Lembaga Kemasyarakatan.
 
Beberapa catatan kongres PBB tentang "The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders", memberikan pesan bahwa kondisi sosial, ekonomi, budaya serta struktural masyarakat dianggap bertanggung jawab atas timbulnya kejahatan (kriminogen). Konsekuensi pendekatan yang demikian mewarnai pula usaha-usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat.
 
Perlindungan Hukum terhadap anak korban kejahatan menurut korban kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Pasal 59 ayat 1 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada :
(1) Anak dalam situasi darurat;
(2) anak yang berhadapan dengan hukum;
(3) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
(4) anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
(5) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
(6) anak yang menjadi korban pornografi;
(7) anak dengan HIV/AIDS;
(8) anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
(9) anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
(10) anak korban kejahatan seksual;
(11) anak korban jaringan terorisme;
(12) anak penyandang disabilitas;
(13) anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
(14) anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
(15) anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.


Pasal 59A juga menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya :
(1) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
(2) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
(3) pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan (
4) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun