Mari mengenal istilah “money laundering” atau “pencucian uang,” dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang telah dikategorikan sebagai kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun oleh kelompok.
Kejahatan asal (predicate crimes) dari tindak pidana pencucian uang tidak hanya berasal dari penjualan obat-obat terlarang (drug trafficking), tetapi juga korupsi, penebangan kayu tanpa izin (illegal logging), perdagangan senjata illegal, pelacuran, perjudian, dan lain sebagainya. Mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang berarti harus juga mengungkap kejahatan asalnya. Kejahatan asal ini di Indonesia terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 cakupan tindak pidana asal diperluas lagi menjadi 27 jenis, yang rinciannya hampir sama dengan rincian yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, dengan penambahan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana cukai, serta perubahan tindak pidana kelautan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 menjadi tindak pidana kelautan dan perikanan, dan penyebutan tindak pidana perdagangan manusia pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 diubah menjadi tindak pidana perdagangan orang, sementara tindak pidana penyelundupan barang yang semula terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tidak terdapat lagi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jalur peredaran narkotika secara ilegal ke Indonesia itu berasal dari 3 (tiga) tempat yang disebut Segitiga Emas (Golden Triangle) yaitu Thailand, Laos, dan Myanmar, negara-negara ini dideteksi memiliki ladang tanaman opium sejak zaman dulu. Perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang (selanjutnya disebut Narkoba) di dunia dalam satu tahun mencapai lebih dari US$. 400 miliar atau hampir setara dengan Rp. 4.000,- triliun. Berarti transaksi narkoba setiap hari lebih dari Rp. 1 triliun. Globalisasi menjadikan perdagangan narkoba secara ilegal semakin lancar karena pemeriksaan batas negara tidak dilakukan secara berkala dan kurang efektif, dan setiap wilayah konflik banyak terjadi transaksi perdagangan senjata yang ditukar dengan narkoba.
Hasil tindak pidana narkotika tersebut di atas, bagi pelaku kejahatan sudah terang dan jelas ingin menikmati hasil kejahatannya, maka dari itu, dibutuhkan suatu tindakan lagi untuk menyamarkan hasil kejahatannya, yaitu dengan melakukan pencucian uang. Tujuan dari pencucian uang ini dilakukan adalah untuk menyamarkan uang hasil tindak kejahatan menjadi uang bersih.
Menurut Andrew Haynes, mengatakan bahwa : “Alasan sederhana dari paradigma baru ini adalah bahwa menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dapat dilakukan dengan menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya”.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI