Mohon tunggu...
Helen Hervinia
Helen Hervinia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jakarta

Seorang Mahasiswi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

17 Tahun "Rumah Makan Berkah Solo Berseri" Berdiri, Pentingkah Legalitas Bagi UMKM?

8 Desember 2023   14:26 Diperbarui: 8 Desember 2023   16:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari dokumen pribadi

Pada hari Rabu, 30 November 2023 kami Chika Aurel, Helen Hervinia, Nabilah Puspitarini, Alifa Nurdiannisa, dan Dea Kumala Putri dari Fakultas Hukum UPN "Veteran" mengunjungi Rumah Makan Berkah Solo Berseri. Di mana, Rumah Makan Berkah Solo Berseri ini merupakan salah satu UMKM yang terletak di dekat Kampus Pondok Labu, UPN "Veteran" Jakarta tepatnya beralamat di Jalan R.S Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan dengan beragam makanan serta minuman yang dijual seperti nasi goreng, kwetiaw, susu soda, es jeruk dan lainnya. Adapun pemilik dari UMKM Rumah Makan Berkah Solo Berseri ini bernama Pak Suryanto. Ketika kami tanya mengenai kendala apa yang dirasakan selama membuka usaha rumah makan ini, Pak Suryanto mengatakan mengalami kendala yang berat karena adanya pandemi covid-19. RM Berkah Solo Berseri yang biasanya ramai dipenuhi oleh mahasiswa yang lalu lalang untuk membeli makanan, seketika menjadi sepi karena diberlakukannya SFH dan WFH. Pandemi yang terjadi selama kurang lebih tiga tahun rupanya membuat rumah makan ini yang hanya dapat mempekerjakan karyawan satu atau dua orang karena kampus UPNVJ yang tutup sehingga sepi. 

Di Indonesia, UMKM sendiri merupakan sektor yang membantu penunjangan perekonomian. Menuru Portal Informasi Indonesia (2021), Indonesia.go.id - UMKM Tumbuh dan Tangguh pada 2021, UMKM mampu menyumbangkan sebesar 61,07 % Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan UMKM di Indonesia sangatlah membantu dan memiliki peranan yang penting dalam sektor pembangunan ekonomi. Adapun aspek kepastian hukum atau legalitas dalam berdirinya sebuah UMKM merupakan hal krusial yang harus dimiliki oleh para pemilik usaha. Di samping Indonesia yang merupakan negara hukum dan menganut supremasi hukum. Oleh karena itu, tujuan kami melakukan wawancara dengan pemilik UMKM Rumah Makan Berkah Solo Berseri adalah untuk mengimplementasikan sekaligus menyalurkan kepedulian kami sebagai mahasiswa dari jurusan hukum terkait perlindungan hukum bagi UMKM yang berada di lingkup UPNVJ. UMKM atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha yang menyediakan dan membuka peluang-peluang bagi para warga Indonesia. Adapun UMKM sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Rumah Makan Berkah Solo Berseri merupakan UMKM yang telah berdiri selama 17 tahun merupakan ide orisinal dari sang penjual yang memiliki keturunan sebagai pedagang. Namun, setelah kami melakukan wawancara didapati bahwa selama belasan tahun berjalan, pemilik dari UMKM ini hanya melakukan perizinan melalui RT, RW, dan kelurahan, tetapi belum melakukan perizinan kepada walikota atau pemerintah setempat yang terkait, di mana dalam hal ini NIB (Nomor Induk Berusaha) pun belum dikantongi oleh pemilik usaha tersebut. Selain itu, didapati bahwa merek dagang dari UMKM Rumah Makan Berkah Solo Berseri ini pun belum dilakukan pendaftaran. Demikian, merupakan problematika dalam dunia bisnis yang banyak terjadi di Indonesia. Di mana seharusnya merek dan perizinan menjadi hal penting yang harus dilakukan sebelum membangun sebuah usaha dan dilakukan agar jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan hukum, penjual telah memiliki dasar hukum untuk melindungi usahanya.

Hak merek merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki dalam usaha UMKM ini. Pentingnya untuk mendaftarkan merek dagangnya ini adalah agar tidak ada permasalahan hukum kedepannya mengenai hak merek. Indonesia yang menerapkan prinsip first to file yang membuat bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya dan disetujui oleh instansi terkait maka pihak tersebut yang memiliki mereknya. Hal ini juga mencegah jika terjadi permasalahan hukum maka rumah makan ini memiliki dasar hukum yang kuat yang dapat dibuktikan dengan sertifikat mengenai hak merek yang akan membuat bukti ini menjadi lebih kuat dalam segi hukum. Karena hak merek sendiri yang diatur dalam Pasal 3 UU No.14 Tahun 1994 jo UU No.15 Th 2001 tentang Merek. 

Adapun terkait sertifikat halal sebuah usaha, pemilik dari UMKM Rumah Makan Berkah Solo Berseri ini ternyata belum memilikinya. Meskipun pada UMKM Rumah tersebut produk yang dijual hanya dimasak jika ada pembeli sehingga semua serba panas. Tetapi tidak ada salahnya dengan memiliki sertifikat halal. Produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal lebih menjanjikan bahwa produk yang dijual UMKM tersebut telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan. 

Saat didapati bahwa pemilik usaha belum mendaftarkan hak merek dagang serta perizinan resmi kepada walikota, dan belum dilakukannya pendaftaran sertifikat halal untuk usaha yang dijalankan, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian dan pengimplementasian materi mengenai hukum dagang yang telah kami dalami dan pelajari sebagai mahasiswa hukum, kami telah sedikit-banyak memberikan solusi. Dengan solusi yang dapat kami tawarkan mengenai hak merek yang belum dimiliki oleh Rumah Makan Berkah Solo Berseri ini terdapat beberapa opsi. Pertama, demi perlindungan terhadap kelangsungan usaha dari rumah makan ini, pendaftaran merek dapat memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain, lalu memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri. Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Dengan nama yang unik dan berbeda dengan lainnya membuat para calon pembeli akan tertarik untuk mencoba apa yang diperjualbelikan oleh UMKM tersebut.

Dengan adanya hal ini, diharapkan solusi dan sosialisasi yang telah kami laksanakan terkait permasalahan hukum bagi UMKM di sekitar UPN Veteran Jakarta yang  dapat teratasi dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang menyadari betapa pentingnya legalitas untuk dimiliki dalam berusaha. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun