Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 || PI || Prof Apollo || Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

18 November 2024   15:59 Diperbarui: 18 November 2024   15:59 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax equal absolute sacrifice adalah suatu konsep yang berkaitan dengan keadilan pajak dan teori distribusi dalam filsafat politik dan ekonomi. Konsep ini menyatakan bahwa pajak yang dibayar oleh individu atau entitas harus dianggap setara dalam hal pengorbanan absolut yang ditanggung oleh wajib pajak, terlepas dari penghasilan atau kemampuan finansial mereka. Artinya, agar sistem pajak adil, pengorbanan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam bentuk beban pajak harus proporsional dengan tingkat kesejahteraan atau kemampuan mereka.

Tax Equal Absolute Sacrifice berhubungan dengan dua prinsip utama dalam filsafat politik:

  1. Keadilan Proposional (Proportional Justice):Konsep ini berakar pada gagasan bahwa beban pajak harus proporsional dengan kemampuan individu untuk menanggungnya, tetapi bukan hanya berdasarkan penghasilan atau kemampuan finansial secara langsung. Sebaliknya, ini juga mengacu pada pengorbanan absolut yang ditanggung oleh wajib pajak --- artinya, meskipun dua individu mungkin memiliki penghasilan yang berbeda, keduanya harus merasakan "tingkat pengorbanan" yang setara saat membayar pajak. Pengorbanan ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih universal, di mana setiap individu merasakan beban pajak yang "adil" meskipun penghasilan mereka berbeda.

  2. Prinsip Kesejahteraan:Dalam teori keadilan John Rawls, misalnya, kesejahteraan individu dan distribusi keadilan sangat penting. Rawls memperkenalkan ide "difference principle", yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika itu menguntungkan yang paling tidak beruntung di masyarakat. Prinsip tax equal absolute sacrifice bisa dianggap sebagai bentuk pengaturan distribusi pajak yang mencoba memastikan bahwa orang yang lebih mampu tidak merasa beban pajaknya lebih ringan atau lebih berat secara tidak adil. Konsep ini mencoba mencapai keseimbangan, sehingga orang-orang dari semua lapisan masyarakat merasa diperlakukan dengan cara yang setara dalam kontribusi pajak.

Prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice dalam P3B

Penerapan Tax Equal Absolute Sacrifice dalam model P3B dapat dijelaskan dengan cara berikut:

  1. Keadilan Pajak Antar Negara: P3B bertujuan untuk mencegah pajak ganda, yang dapat menjadi beban pajak yang tidak adil bagi perusahaan atau individu yang beroperasi di dua negara. Jika negara-negara tidak memiliki perjanjian P3B, wajib pajak mungkin akan dikenakan pajak dua kali---pertama di negara tempat mereka menghasilkan pendapatan dan kemudian di negara tempat mereka tinggal. Tax Equal Absolute Sacrifice akan memastikan bahwa pengorbanan yang ditanggung oleh wajib pajak dalam pembayaran pajak lintas negara adalah proposional dan seimbang. Artinya, pajak yang dibayar di satu negara akan diimbangi oleh kredit pajak atau pengurangan di negara lain, sehingga total pajak yang dibayar tidak menjadi terlalu memberatkan.

  2. Menghindari Ketidaksetaraan Pengorbanan Pajak: Konsep ini membantu memastikan bahwa wajib pajak yang memiliki kegiatan lintas negara merasa bahwa pajak yang mereka bayar adalah setara dengan pengorbanan yang mereka rasakan. Tanpa P3B, wajib pajak yang beroperasi di dua negara bisa merasa dianggap tidak adil, karena pajak yang dibayar akan lebih besar dari apa yang seharusnya mereka bayar berdasarkan kemampuan finansial mereka. Dalam sistem P3B, negara-negara sepakat untuk membagi hak pemajakan secara lebih adil, mengurangi pajak ganda dan mengatur agar pajak yang dikenakan pada wajib pajak menjadi lebih proporsional terhadap pengorbanan yang mereka lakukan.

  3. Meningkatkan Kepastian Hukum: Dalam P3B, prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice dapat diterjemahkan menjadi kepastian hukum dalam pembayaran pajak. Wajib pajak dapat merasa lebih aman karena mereka tahu bahwa pajak yang mereka bayar di negara yang berbeda tidak akan menambah beban yang terlalu berat. Dengan adanya pengaturan yang jelas, mereka juga tahu bahwa pengorbanan mereka dalam bentuk pajak akan dihitung secara adil berdasarkan kemampuan dan penghasilan mereka.

  4. Mengurangi Beban pada Negara yang Lebih Miskin: Dalam konteks P3B, negara berkembang atau negara yang lebih miskin sering kali harus memberikan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Tax Equal Absolute Sacrifice memungkinkan negara-negara tersebut untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan terhadap perusahaan atau individu asing di negara mereka tidak terlalu tinggi, sehingga tidak memberikan beban yang lebih berat dibandingkan dengan negara asal (misalnya, Indonesia terhadap perusahaan Malaysia). Di sisi lain, negara-negara maju dapat mengurangi pajak mereka agar tidak terlalu membebani perusahaan atau individu yang beroperasi di negara berkembang.

Model UN P3B: Pengaturan Pajak Internasional yang Adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun