Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Mekanisme Perpajakan Tetap, dan Tidak Tetap

12 November 2024   17:38 Diperbarui: 12 November 2024   17:41 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu, termasuk gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi yang bekerja. Pajak ini dipotong dan disetor oleh pemberi kerja (perusahaan atau institusi) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PPh 21 dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, berdasarkan status hubungan kerja dan bentuk penghasilan yang diterima.

PPh 21 Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja dengan status sebagai karyawan tetap, yang memiliki hubungan kerja yang bersifat permanen atau jangka panjang. Karakteristik pegawai tetap adalah:

  • Hubungan kerja yang tetap dan berkesinambungan: Pegawai tetap memiliki kontrak kerja yang tidak terbatas waktu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
  • Mendapatkan penghasilan tetap: Pegawai tetap menerima gaji bulanan yang stabil, meskipun jumlahnya mungkin bisa berubah jika ada kenaikan gaji atau tunjangan.
  • Tanggung jawab pemberi kerja: Pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk pegawai tetap setiap bulan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Hak-hak yang diterima: Pegawai tetap berhak atas berbagai tunjangan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, seperti tunjangan kesehatan, pensiun, THR (Tunjangan Hari Raya), dan sebagainya.

Contoh: Seorang karyawan yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan dengan kontrak permanen dan menerima gaji tetap setiap bulan.

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang tidak bersifat permanen. Karakteristik pegawai tidak tetap adalah:

  • Hubungan kerja sementara: Pegawai tidak tetap memiliki hubungan kerja yang bersifat sementara atau kontrak jangka pendek. Misalnya, pekerja lepas (freelancer), pekerja kontrak, atau pekerja dengan masa kerja yang terbatas.
  • Penghasilan tidak tetap: Penghasilan pegawai tidak tetap cenderung bervariasi dan tidak teratur. Misalnya, honorarium atau upah harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau berdasarkan proyek tertentu.
  • Pemberi kerja tetap memiliki kewajiban: Meskipun hubungan kerja bersifat sementara, pemberi kerja tetap berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap sesuai dengan penghasilan yang diterima.

Contoh: Seorang tenaga kontrak di sebuah perusahaan yang dipekerjakan untuk proyek tertentu, atau seorang guru les yang dibayar per jam.

Perbedaan Utama antara Pegawai Tetap dan Tidak Tetap dalam PPh 21

  • Status Hubungan Kerja: Pegawai tetap memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, sedangkan pegawai tidak tetap memiliki hubungan kerja yang bersifat sementara atau kontraktual.
  • Penghasilan: Penghasilan pegawai tetap cenderung tetap dan teratur, sedangkan penghasilan pegawai tidak tetap bersifat tidak tetap dan bisa bervariasi setiap waktu.
  • Potongan Pajak: Meskipun keduanya dikenakan PPh 21, cara perhitungan dan pengenaan pajak bisa sedikit berbeda tergantung pada pola penghasilan yang diterima.

Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

  • Pegawai tetap umumnya menerima gaji bulanan yang stabil, sehingga perhitungan PPh 21 dilakukan setiap bulan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif pajak yang sesuai.
  • Pegawai tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dalam bentuk honorarium atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap, PPh 21-nya dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika penghasilan pegawai tidak tetap bersifat sekali bayar atau tidak teratur, perusahaan biasanya memotong pajak pada saat pembayaran dilakukan.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Terdapat tiga kelompok tarif yang diterapkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun