Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 4 || Pajak Internasional || Hubungan BUT, dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme || Prof Apollo

8 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:56 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Apollo Daito_FEB UMB

Badan Usaha Tetap (BUT) adalah entitas ekonomi yang beroperasi secara terus-menerus dalam suatu wilayah dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Etika Protestan adalah sekumpulan nilai-nilai moral yang berasal dari ajaran agama Protestan, yang menekankan kerja keras, disiplin, dan tanggung jawab. Semangat Kapitalisme merujuk pada sikap dan perilaku yang mendukung akumulasi modal, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Contoh kegiatan yang dapat dianggap sebagai BUT antara lain:

  1. Kantor Cabang: Jika perusahaan asing membuka kantor cabang di negara lain.
  2. Proyek Jangka Panjang: Kegiatan proyek yang berlangsung lebih dari jangka waktu tertentu, misalnya lebih dari 183 hari.
  3. Pabrik atau Pusat Distribusi: Jika perusahaan asing memiliki pabrik atau pusat distribusi di negara tersebut

Berikut adalah beberapa hal yang wajib diketahui mengenai Badan Usaha Tetap (BUT):

  1. Definisi dan Ciri-ciri:

    • BUT adalah entitas bisnis yang memiliki kehadiran fisik tetap di suatu negara.
    • Ciri-cirinya meliputi adanya kantor, pabrik, atau fasilitas lainnya yang beroperasi secara berkelanjutan.
  2. Kewajiban Pajak:

    • BUT diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan di negara tempat usaha berada, sesuai dengan peraturan perpajakan setempat.
    • Biasanya terdapat ketentuan mengenai tarif pajak dan kewajiban pelaporan.
  3. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda:

    • Negara sering memiliki perjanjian untuk mencegah pajak berganda (P3B) yang dapat mempengaruhi kewajiban pajak BUT.
  4. Pengaturan Hukum:

    • BUT harus mematuhi regulasi dan perundang-undangan setempat, termasuk izin usaha dan regulasi tenaga kerja.
  5. Jenis Kegiatan yang Membangun BUT:

    • Kegiatan yang dapat membentuk BUT meliputi pembukaan kantor cabang, proyek konstruksi, dan penyediaan layanan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
  6. Pendaftaran:

    • Biasanya BUT harus terdaftar di otoritas pajak atau instansi terkait di negara tersebut.
  7. Kewajiban Laporan:

    • BUT perlu menyusun laporan keuangan dan laporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Risiko dan Manfaat:

    • Memiliki BUT dapat membuka akses pasar baru, tetapi juga membawa risiko terkait regulasi dan kewajiban pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun