Belum lama ini (30 Agustus-30 September) STPM Santa Ursula Ende melaksanakan pengabdian pada mayarakat (Kuliah Kerja Nyata/KKN), di 27 Desa dan 2 Kelurahan, di 4 wilayah Kecamatan (Kecamatan Ndona, Kecamatan Ende, Kecamatan Ende Timur dan Kecamatan Nangapanda). Kegiatan ini bertemakan "Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak Melalui KKN Tematik STPM Santa Urusla", kerjasama lintas sektor yakni Dinas Ducapil Ende, Yayasan Fren dan ChildFoud Internasional.
Kegiatan pengabdian (KKN) STPM Santa Ursula mendulang cerita sukses. Terhitung sejumlah 2.574 Akta Kelahiran dan KIA difasilitasi dan dihasilkan melalui kegiatan ini. Cerita ini tentu telah membawa manfaat khususnya bagi masyarakat dan anak-anak dibeberapa wilayah Kabupaten Ende.
Berbagi pihak menyebutkan bahwa, model pengabdian masyarakat yang dilakukan STPM Santa Ursula merupakan karya inovasi dalam mendukung dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun yang menyebutkan bahwa, cerita sukses pengabdian masyarakat ini, bermuara pada bagaimana STPM Santa Ursula meralisasikan aufklaerung (pencerahan) bagi kemajuan masyarakat.
Jamak diketahui publik bahwa, STPM Santa Ursula merupakan salah satu perguruan tinggi di daratan Flores yang mengemban visi pemberdayaan dan pembangunan komunitas. Bidikan visi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat relevan dengan karakteristik masyarakat dan kondisi kehidupannya yang memiliki sederet persoalan baik sosial, ekonomi, politik-pemerintahan, maupun budaya. Tidaklah berlebihan jika penulis mengatakan, disinilah stranting point dari ikthiar STPM Santa Ursula meralisasikan aufklaerung (pencerahan) bagi kemasyalatan masyarakat Flores.
Tentunya pijakan ini dipatok berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (PT) yang menegaskan bahwa, PT memiliki fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, trampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Darma, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Â
Substansi undang-undang diatas mengisayaratkan bahwa, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat sentral dalam memajukan peradaban sebuah bangsa, karena perguruan tinggi merupakan pusat (epicentrum) pengetahuan. Melalui perguruan tinggi, ilmu pengetahuan benar-benar diproduksi dan direproduksi, dan kemudian diabdikan bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat melalui karya-karya inovasi maupun pemikiran yang dihasilkan.
Singkat kata, hitung-hitung menggenapi adagium klasi bahwa "Perguruan Tinggi bukalah manara gading", yang menjulang tinggi ditengah kegamangan peradaban, yang melihat sosal-soal kemasyarakat dari jauh. Karenanya, dengan melengkapi kata-kata Pramoedya Ananta Toer, dunianya STPM adalah "Bumi Manusia" dengan segala persoalnnya.
Tulisan ini mengulas cerita praktik pengabdian (KKN) STPM Santa Ursula Ende dalam rangka mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ende, yang dilaksanakan pada bulan Agustus sampai September 2021 di 27 Desa dan 2 Kelurahan, di 4 wilayah Kecamatan (Kecamatan Ndona, Kecamatan Ende, Kecamatan Ende Timur dan Kecamatan Nangapanda).
Muatan dalam tulisan ini adalah kiprah membangun keberdayaan warga tentang pemenuhan hak-haka anak. Tulisan ini juga menyinggung temuan lapangan tentang problematika kependudukan dan bagaimana respons kebijakan publik terhadap problem kependudukan.
Membangun Keberdayaan Warga Tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak
Pengabdian pada mayarakat (Kuliah Kerja Nyata/KKN) STPM Santa Ursula bertemakan "Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak Melalui KKN Tematik STPM Santa Urusla", kerjasama lintas sektor dengan Dinas Ducapil Ende, Yayasan Fren dan ChildFoud Internasional, berangkat dari pentingnya kepedulianm  responsifitas dan keberpihakan terhadap pemenuhan hak-hak anak.