Mohon tunggu...
Helena J Kristina
Helena J Kristina Mohon Tunggu... Dosen - Humor Wayang Peduli Sampah Cintai Bumi, Guyon Wayang Peduli Sampah Cintai Bumi, Komedi Wayang Peduli Sampah Cintai Bumi, Banyolan Wayang Peduli Sampah Cintai Bumi, Humor Bocah-Bocah Wayang Peduli Sampah Cintai Bumi

Hobi: menulis opini melalui cerita yang berlatar belakang kejadian nyata maupun fiktif untuk hiburan diri sendiri. Kepribadian: hampir mendekati INFJ (Introversion, Intuition, Feeling, Judging). Topik konten favorit: Humor, Filsafat, Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Book

Ringkasan Buku Digital Guyub Koperasi Pengelola Sampah

16 April 2024   14:12 Diperbarui: 19 April 2024   14:19 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar COVER BUKU/https://fliphtml5.com/qguom/bnqx

Pada tulisan ini saya bagikan informasi mengenai Buku digital Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berjudul Guyub Koperasi Pengelola Sampah. Buku ini dibuat sebagai tanda apresiasi untuk warga masyarakat yang sudah dan sedang merintis, mengusahakan adanya Koperasi Pengelola Sampah di wilayahnya. Buku ini berisi 27 naskah, yang partisipan penulisnya adalah praktisi pengelola sampah, pengajar, pemerhati, pebisnis dan pemerintah terkait. Nomor e-ISBN: 978-623-96741-2-0, penerbit buku digital adalah CV Read Me Cipta Media bekerjasama dengan Fakultas Teknik UNTAR. Tujuan buku ini dibuat sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa melalui Koperasi Pengelola Sampah, Kesejahteraan Bersama dapat diupayakan.

Partisipan pengajar, pemerhati, pebisnis dan pemerintah terkait, menulis naskahnya sesuai bidang kepakarannya/pengetahuannya masing-masing yang mendukung tema Koperasi Pengelola Sampah. Mulai dari tema manajemen perluasan tanggung jawab pengelolaan sampah, proses partisipasi sebagai kekuatan dalam koperasi pengelola sampah, koperasi dan hubungannya dengan pemerataan pembagunan, ekonomi sirkular pengelolaan sampah melalui koperasi, peranan digitalisasi dan manajemen informasi dalam mewujudkan sirkular ekonomi, hingga PKPS sebagai poros sirkular ekonomi.

Dalam buku ini dijelaskan pemikiran dan gagasan bagaimana Koperasi Pengelola Sampah dapat melindungi kepentingan bersama dalam solidaritas satu sama lain. Koperasi adalah milik bersama, dari sini muncul prinsip bahwa kepemilikan menuntut kewajiban sosial, artinya setiap anggota koperasi tidak boleh egois, tetapi harus mengutamakan kepentingan bersama. Keberagaman kegiatan/program dalam koperasi harus di dorong pada penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Kehidupan sosial ekonomi anggota koperasi, dan kesejahteraan seluruh anggotanya, harus dihormati dan dikembangkan, sebab anggota koperasi yang menjadi pencipta, pusat, dan tujuan keberlanjutan koperasi. Koperasi juga harus mampu mengajak dan mendidik orang untuk bertanggung jawab atas dana yang diperolehnya. Hanya koperasi yang bisa mewujudkan manusia dan lingkungan ekologis berjalan bergandengan, sesuai prinsip keberlanjutan. Yaitu prinsip etis tradisional yang menaruh hormat pada kondisi hidup manusia dan kelangsungan bumi. Hanya Koperasi yang membagi dana secara adil berdasarkan prinsip solidaritas, sehingga tidak ada seorang anggota pun yang akan kekurangan, karena komunitas koperasi dapat mengerti kebutuhan anggota yang paling menderita. Hanya koperasi yang mewujudkan manusia dan lingkungan ekologis berjalan bergandengan.

Ebook dapat dibaca di link berikut ini:
http://ft.untar.ac.id/upload/images/files/Guyub_Koperasi_Pengelola_Sampah-Tim_PKM_2%281%29.pdf

Link youtube peluncuran buku:
https://www.youtube.com/watch?v=8noLZwUwIO8

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun