Patroli kapal-kapal China di perairan Natuna Utara, yang sering kali dibarengi dengan eksplorasi sumber daya laut, menunjukkan lemahnya implementasi Pasal 301 UNCLOS yang menyerukan penyelesaian sengketa secara damai dan tidak mengancam kedaulatan negara lain.
Selain itu, minimnya kerja sama antara Indonesia dan negara-negara tetangga di Selat Malaka untuk menegakkan aturan pada Pasal 123 UNCLOS---yang menekankan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan laut semi-tertutup---menjadi kendala besar dalam menjaga stabilitas kawasan.
4. Infrastruktur dan Teknologi yang Terbatas
Penegakan UNCLOS di Kepulauan Riau juga terkendala oleh kelemahan infrastruktur pengawasan. Berdasarkan Pasal 94 UNCLOS, setiap negara harus memastikan adanya pengawasan efektif terhadap kapal yang mengibarkan bendera nasionalnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih kekurangan teknologi dan fasilitas modern untuk memonitor aktivitas maritim secara real-time.
Sistem radar yang terbatas, kurangnya kapal patroli, dan minimnya integrasi data maritim menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga wilayah laut Kepri dari pelanggaran hukum internasional.
5. Kepentingan Ekonomi vs. Kelestarian Laut
Laut Kepri yang kaya sumber daya sering kali menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara eksploitasi ekonomi dan kelestarian lingkungan. Sumber daya minyak dan gas di kawasan ini, misalnya, telah menjadi tumpuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, eksploitasi yang tidak terkontrol dapat melanggar prinsip-prinsip UNCLOS terkait perlindungan lingkungan laut, khususnya dalam Pasal 145 yang mengatur pencegahan dampak eksplorasi terhadap ekosistem laut.
Solusi yang Dapat Ditempuh
Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis:
1.Peningkatan Kapasitas Pengawasan: Pemerintah harus memperkuat infrastruktur pengawasan maritim dengan teknologi modern, seperti sistem radar berbasis satelit, drone maritim, dan kapal patroli canggih.
2.Kerja Sama Regional: Meningkatkan kolaborasi dengan negara-negara tetangga melalui mekanisme regional, seperti ASEAN, untuk menegakkan aturan UNCLOS secara kolektif.
3.Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar, baik domestik maupun asing, untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum laut secara konsisten.
4.Pelibatan Masyarakat Lokal: Memberdayakan nelayan lokal untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perlindungan laut, sekaligus memberikan dukungan teknologi dan akses ke pasar.
Kesimpulan
Penegakan UNCLOS di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau adalah tantangan besar yang melibatkan banyak faktor, mulai dari dinamika geopolitik hingga kelemahan domestik. Namun, dengan komitmen bersama dan langkah nyata, Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan keberlanjutan wilayah lautnya. Janji UNCLOS bukanlah sekadar teks hukum, tetapi harus diwujudkan menjadi realitas yang melindungi laut Kepri dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H