Mohon tunggu...
helenaagustina
helenaagustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penegakan UNCLOSS di Wilayah Strategis Kepulauan Riau

15 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika berbicara tentang Kepulauan Riau (Kepri), kita tak hanya membahas gugusan pulau-pulau nan indah, tetapi juga menghadapi kenyataan pahit mengenai berbagai masalah yang melingkupi wilayah strategis ini. Terletak di jalur Selat Malaka, salah satu selat tersibuk di dunia, Kepri memiliki peran vital sebagai pintu gerbang Indonesia dalam arus perdagangan global. Sayangnya, tantangan penegakan hukum laut yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai, baik karena dinamika regional maupun keterbatasan domestik.

Konteks UNCLOS di Kepulauan Riau

Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985, yang memberikan kerangka hukum internasional terkait hak dan kewajiban negara-negara pantai. UNCLOS mengatur berbagai aspek pengelolaan laut, seperti wilayah teritorial sejauh 12 mil laut (Pasal 3), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut (Pasal 57), hingga kewajiban negara dalam melindungi lingkungan laut (Pasal 192).

Kepulauan Riau, sebagai wilayah strategis, menjadi episentrum penerapan prinsip-prinsip UNCLOS. Dengan posisi geografisnya yang berada di Selat Malaka, laut Kepri menjadi jalur transit utama kapal internasional, zona kaya sumber daya laut, dan area yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun, tantangan multidimensi terus mengintai implementasi aturan ini, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Tantangan Penegakan UNCLOS di Wilayah Kepri

1. IUU Fishing (Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur)

Maraknya aktivitas ilegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di wilayah ZEE Indonesia menjadi ancaman serius bagi Kepri. Berdasarkan Pasal 73 UNCLOS, Indonesia memiliki hak untuk menangkap, menahan, dan menghukum kapal asing yang melanggar aturan perikanan di wilayah yurisdiksi nasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa upaya ini belum optimal.

Minimnya sumber daya pengawasan, seperti kapal patroli dan teknologi radar, membuat banyak pelanggaran oleh kapal asing tidak terdeteksi. Nelayan lokal Kepri yang menggunakan alat tangkap tradisional juga sering dirugikan oleh keberadaan kapal-kapal asing yang berteknologi canggih, sehingga kesenjangan ekonomi semakin melebar di kawasan ini.

2. Pencemaran Lingkungan Laut

Sesuai dengan Pasal 192 UNCLOS, negara-negara yang meratifikasi konvensi ini wajib melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Namun, laut Kepri terus menjadi korban pencemaran akibat aktivitas manusia, terutama dari tumpahan minyak kapal tanker yang melintasi Selat Malaka. Insiden pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

Sayangnya, klaim tanggung jawab terhadap kapal asing yang mencemari wilayah ini sering kali sulit diwujudkan. Kelemahan dalam sistem hukum nasional dan diplomasi internasional membuat Indonesia tidak mampu menuntut kompensasi atau menegakkan aturan dengan tegas.

3. Konflik Perbatasan dengan Negara Tetangga

Wilayah Kepri, khususnya di Laut Natuna Utara, sering menjadi sorotan dalam konflik perbatasan laut. UNCLOS melalui Pasal 56 dan 76 telah menetapkan hak Indonesia atas ZEE dan landas kontinen di kawasan ini. Namun, klaim sepihak China melalui "Nine-Dash Line" yang mencakup wilayah ZEE Indonesia memunculkan ketegangan yang terus berulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun