Dengan pendidikan dan kedewasaan cara berfikir diharapkan bisa membelanjakan harta yang dia punya. Kedewasaan menurutnya juga bukan sebatas kecerdasan intelektual semata, tetapi juga kedewasaan dalam hal umur. Al Qurtubhi yang mengambil pendapat dari Imam Hanbal bahwa umur 15 tahun sudah termasuk dewasa karena disebabkan oleh balighnya sang anak.Â
Sedangkan ulama Madinah merujuk pada pendapat Abu Hanifah bahwa umur baligh yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan untuk perempuan yaitu 17 tahu. Kemudian Wahbah az Zuhaili dalam tafsir al Munir menjelaskan sama dengan pendapat Qurtubhi yaitu pentingnya "rusdun" atau kecerdasan pada anak untuk menunjukkan salah satu ciri dari kedewasaan yang dimilikinya.Â
Lalu Quraisy Shihab memperkuat pendapat Abu Hanifah tentang usia 25 tahun sebagai usia maksimal untuk memberikan hak-hak harta epada anak yatim. Menurutnya usia tersebut tetap secara normal sudah mempengaruhi kepada pola pikir, kedewasaan san juga perbuahan pada psikologinya (Rohana, k.s, 2023)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H