Mohon tunggu...
Hegi Ariandi
Hegi Ariandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa yang belajar memahami kehidupan

Saya merupakan seorang yang hobi sangat dengan bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumusan Pancasila

27 Januari 2024   23:16 Diperbarui: 28 Januari 2024   15:36 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai sobat Kompasiana, disini saya akan memberikan materi tentang Perumusan Pancasila

Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1045. Dalam sidang tersebut, pembahasannya berkaitan dengan dasar negara Indonesia
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10-16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ke- empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar yang dijuluki "Piagam Jakarta" ini di kemudian hari dijadikan "Pembukaan" UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
(2) panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945,
(3) direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu:
Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono Kartodirdjo, dkk., 1975: 16--17).
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutu akhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.
Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.

2.2 Pengertian Nilai
Nilai adalah ukuran, patokan-patokan, anggapan-anggapan keyakinan yang ada
di dalam masyarakat. Nilai digunakan sebagai patokan seseorang berperilaku dalam
masyarakat. Selain itu, nilai memberi arah bagi tindakan seseorang. Nilai dianut oleh
banyak orang dalam suatu masyarakat mengenai sesuatu yang benar, pantas, luhur
dan baik untuk dilakukan
 Nilai menurut para Ahli
Koentjaraningrat

Pengertian nilai adalah suatu bentuk budaya yang memiliki fungsi sebagai sebuah pedoman bagi setiap manusia dalam masyarakat. Bentuk budaya ini dikehandaki dan bisa juga dibenci tergantung daripada anggapan baik dan buruk dalam masyarakat
Alvin L Bertrand
Nilai adalah kesadaran yang disertai gagasan atas perbutan yang dilakukan seseorang, nilai dalam pengertian ini bisa baik dan bisa juga buruk. Oleh karenannya setiap masyarakat harumampu menginterprasikannya dalam kehidupan yang dijalaninya.
Menurut Laning Dwi Vina dan Wismulyani Endar (2009), fungsi nilai:
a. Nilai sebagai pembentuk cara berpikir dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat
b. Nilai dapat menciptakan semangat pada manusia untuk mencapai sesuatu yang    diinginkannya
c. Nilai dapat digunakan sebagai alat pengawas perilaku seseorang dalam masyarakat
d. Nilai dapat mendorong, menuntun, dan menekan orang untuk berbuat baik
e. Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas diantara anggota masyarakat

2.3 Pengertian Pancasila Menurut tokoh  Sejarah
 Soekarno,
 Pancasila adalah filosofi hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pancasila bukan hanya sekedar dasar negara, tetapi juga merupakan panduan moral yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Muhammad Yamin
Pancasila adalah rumusan yang menggambarkan cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa Pancasila memiliki arti mendalam, yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan sosial, persatuan, dan kesatuan bangsa. Bagi Yamin, Pancasila adalah cerminan dari semangat perjuangan kemerdekaan yang harus terus dijaga dan diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan landasan tertinggi dalam tata kenegaraan bangsa Indonesia, dimana Pancasila sebagai ideologi berperan untuk membimbing kehidupan bermasyarakat dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai luhur pada setiap sila Pancasila. Pancasila dalam
perkembangannya mengalami berbagai tantangan dalam kemajuan IPTEK di era globalisasi.
Kemajuan tersebut berdampak pada setiap aspek kehidupan yakni ekonomi, budaya, politik, adat istiadat, hingga dunia pendidikan. Hal tersebut dapat mempengaruhi eksistensi Pancasila di kalangan masyarakat, sehingga anak sekolah dasar sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menerapkan dan menginternalisasikan nilai yang terkandung dalam Pancasila di kehidupannya, salah satunya melalui dunia pendidikan demi membangun karakter bangsa yang berkualitas.
2.4 Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
1.Nilai Ketuhanan (Religius)
Pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa berdirinya
negara Indonesia adalah sebagai wujud pelaksanaan manusia dalam mematuhi Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dalam penyelengaraan negara mulai dari hukum perundang-undangan hingga dalam kehidupan warga masyarakat sehari-hari harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini merupakan nilai yang meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridho Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

2.Kemanusiaan (moralitas)
Sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila ketiga lainnya. Dalam sila ini
terkandung nilai-nilai bahwa sebagai seorang warga negara yang baik harus memiliki kesadaran sikap moral dan tingkah laku sebagaimana semestinya. Dalam sila ini pula terkandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang
harmoni penuh toleransi dan damai (Nurgiansah & Al Muchtar, 2018).

3. Persatuan Indonesia (kebangsaan)
Pada sila ketiga mengartikan bahwa Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam
jenis suku tentu memiliki banyak kendala akibat banyaknya perbedaan golongan, agama, ras,
kelompok dan lainnya. Maka dari itu Negara Kesatuan Republik Indonesia ini membentuk sebuah kesatuan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai anak sekolah dasar serin gkali terjadi, pembullyan ataupun menganggap perbedaan adalah sebuah hal yang tidak lazim. Dengan menerapkan sila ketiga pada Pancasila ini anak sekolah dasar diharapkan mampu memahami dan memiliki sikap toleransi. Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan RepublikIndonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa,  namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

4.Permusyawaratan dan Perwakilan
Dalam sila keempat terkandung nilai demokrasi yang harus dilaksanakan dalam kehidupan
bernegara, nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat di antaranya adalah:
Adanya kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa
maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan, dan Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa,dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

5. Keadilan Sosial
Pada sila kelima, kata keadilan sosial mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang
mampu bersikap adil, bersikap menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, mampu bekerja sama dan bergotong royong pada sebuah keadaan. Karena bangsa yang mengedapankan keadilan adalah bangsa yang mampu berkomitmen untuk mewujudkan keadilan untuk Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihak kan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakancita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata jahteraan negaranya.

Dari uraian nilai-nilai kelima butir Pancasila itu kita dapat melihat betapa apik dan luhur
nilai- nilai yang terkandung didalamnya. Sehingga sangat disayangkan apabila nilai-nilai itu hanyamenjadi wacana belaka dan tidak terealisasikan sebagaimana mestinya dalam kehidupan sehari -hari karena kurangnya kesadaran dan sikap menjiwai Pancasila yang kurang. Nilai-nilai tersebutmungkin bisa lebih merasuk ke dalam hati dan jiwa setiap rakyat Indonesia apabila nilai-nilai itu telah tertanam dalam setiap individu dalam hidup di tengah keluarga, bersekolah, dan beradaditengah tengah masyarakat. Nilai-nilai dalam Pancasila tersebut mengandung makna bahwa setiapsanubari bangsa wajib untuk menanamkan nilai keagaamaan, nilai sosial, nilai budaya, nilai bermusyawarah dan nilai keadilan. Yang mana hal tersebut searah dengan konsep pendidikan karakter yang tercantum dalam 11 nilai karakter yang dirumuskan oleh Depdiknas yang terdiri dariberbagai aspek karakter dalam diri diantaranya ketaqwaan, kejujuran, kedisplinan, demokratis, adil, bertanggungjawab, cinta tanah air, orientasi pada keunggulan, gotong royong, menghargai, dan rela berkorban. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila memiliki peranan penting dalam membangun karakter bangsanya
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakanPancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
* Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai
dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa
Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan
UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
* Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai sosial atau
nilai hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga
yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
* Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini
merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguhsungguh hidup dalam masyarakat atau tidak. Di dalam Pancasila tergantung
nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai
material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius
atau keagamaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun