Mohon tunggu...
Hefti Juliza
Hefti Juliza Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

You Can Do It:)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Expense dan PSAK 26 (Biaya Pinjaman)

14 Mei 2020   13:10 Diperbarui: 14 Mei 2020   13:17 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian

Terdapat beberapa terminologi (istilah) yang digunakan untuk menerjemahkan expense, sebagian berpendapat bahwa expense sama dengan biaya dan sebagian ada yang menyebut beban. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), beban adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung telah dimanfaatkan di dalam usaha menghasilkan pendapatan dalam suatu periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya.

Sementara menurut Standar Akuntansi Keuangan, expense atau beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Sehingga dapat disimpulkan expense adalah pengeluaran secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan yang ditandai dengan pengeluaran kas. 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa definisi beban bisa dimaknai sebagai kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa meliputi,beban pokok penjualan, gaji serta penyusutan. Dalam hal ini terdapat dua ciri yang melekat pada definisi beban, yaitu:

  • Aliran keluar sehingga menyebabkan penurunan aset

untuk mengatakan bahwa beban timbul, harus terjadi transaksi atau kejadian yang menurunkan aset atau menimbulkan aliran keluar aset atau sumber ekonomik. Pemakaian bahan baku untuk pembuatan produk tidak dapat disebut sebagai beban kalau produk belum terjual karena sebenarnya belum terjadi penurunan aset.

  • Akibat kegiatan yang membentuk operasi utama yang berlangsung secara kontinyu.

Yang dimaksud dengan kegiatan utama adalah kegiatan penciptaan pendapatan (laba) yang direpresentasikan dalam kegiatan memproduksi/ mengirim barang atau menyerahkan/melaksanakan jasa. Karena dianggap bahwa perusahaan ingin mendapatkan dan mengukur laba dengan tepat, harus ada kaitan yang logis antara beban dan pendapatan. Dalam hal ini, operasi utama perusahaan merupakan basis utama untuk menghubungkan beban dan pendapatam. Beban adalah penurunan aset yang berkaitan dengan operasi dan bukan dengan investigasi dan pendanaan.

Pengakuan Beban

Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depen yang berkaitan dengan penurunan asset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan asset. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching cost with revenue). 

Pengakuan beban | Dokpri
Pengakuan beban | Dokpri

Dalam setiap transaksi baik secara tunai maupun kredit, beban diakui dan dicatat dalam dua kedudukan yaitu:

  1. Sebagai beban atau cost dalam laporan laba rugi, beban tersebut adalah beban yang dimanfaatkan dalam periode waktu berjalan. Pengeluaran kas atas beban dilakukan untuk memperoleh pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Sebagai aktiva dalam Laporan Neraca, beban tersebut adalah beban yang telah dibayar di muka namun pemanfaatannya masih dapat dilakukan pada periode mendatang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun