Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
halo nama saya Mahathir Hefrianda (502180057). Saya berasal dari jambi, Sumatera. Saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas di provinsi jambi yaitu Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Tepatnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Dimana universitas islam ini pada awalnya bernama Institut Agama Islam Negri (IAIN) yang saat ini menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Universitas ini terbentuk pada 8 September 1967.
Saat ini saya mahasiswa semester lima pada prodi program Perbankan Syariah, yang mana pada saat ini mendapatkan terakreditasi Baik oleh badan Arkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jadi dalam artikel saya ini, saya menulis dan kemudian membahas tentang menariknya keunggulan Produk Produk Bank Syariah yang harus kita ketahui. Dalam hal ini saya melaksanakan PPL/magang secara daring. Â Semoga tulisan ini tidak mengecewakan dan dapat bermanfaat bagi semua orang. Terima Kasih dan selamat membaca!
Jadi seiring berkembangnya zaman kini bank Syariah telah mempunyai keunggulan dalam bentuk produk produk Syariah yang bervariasi dan kita sebagai mayoritas masyarakat muslim sangat penting untuk mengenal atau bahkan bisa mengetahui keunggulan produk Syariah tersebut. Jadi dengan adanya pengenalan keunggulan produk bank Syariah ini yang membuat system operasional bank Syariah menjadi lebih kompetitif.Â
Di Indonesia banyak terdiri dari beberapa bank yang sangat bermacam macam system operasional mulai system kerja, produk, dan lain sebagainya. Nah pada metode artikel saya ini, saya akan membahas keunggulan produk bank Syariah karena ini sangat penting kita harus ketahui bahwasanya kita masyarkat mayoritas muslim di indonesia wajib mengetahui bagaimana, apa saja  dan lain lain tentang produk bank Syariah. Produk bank Syariah?Â
Nah mendengar kata bank Syariah jadi membuat penasaran juga. Jadi dengan berkembang pesatnya bank Syariah tentunya banyak produk produk keunggulan dalam bank Syariah yang sangat bervariasi dapat memudahkan para nasabah untuk menabung dan lain sebagainya untuk merasakan produk produk bank Syariah. Mari mengenal lebih dalam sistem keuangan bank Syariah Dan juga Produk Bank Syariah dan keunggulannnya
Jadi sebelum kita mengenal lebih dalam produk bank Syariah, ada baiknya kita mengkaji sistem keuangan Syariah dan bank Syariah terlebih dahulu. Sistem keuangan syaariah pada awal umum dan dasarnya yang pastinya system kinerja tentunya berdasarkan hukum Islam (Syariah).Â
Sebelum melakukan perencanaan dari kaidah yang paling dasar yaitu muamalah, jadi dengan menggunakan pedoman muamalah agar semua kegiatan atau sistem kerja sudah termasuk Majelis Ulama Indonesia atau disingkat (MUI) yang dibentuk pada 26 juli 1975. Dan juga Ikatan cendikiawan Muslim Indonesia telah bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha muslim sejak dulu untuk membentuk bank Syariah di indonesia. Kemudian hadirlah produk produk bank Syariah yang memiliki banyak keunggulan.
PENGHIMPUNAN DANA Terbagi menjadi 2 wadi’ah dan mudharabah wadi’ah dapat diartikan sebagai suatu simpanan yang berbentuk sejumlah dana atau suatu barang yang dititipkan oleh pihak nasabah kepada pihak bank yang memiliki keunggulan dapat sewaktu-waktu  diambil kembali. Dan juga dana murni sepenuhnya dititipkan, sehingga pihak bank tidak berhak untuk memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan apapun. Pihak nasabah akan juga dikenakan tarif atau fee penitipan.
MUDHARABAH Mudahrabah juga merupakan produk simpanan sejumlah dana atau benda yang dititipkan. Bedanya disini dengan Wadi’ah adalah di mudharabah pihak bank berperan sebagai pengelola dan titipan boleh dikelola sedemikan rupa agar memperoleh keuntungan. Nah disini keunggulannya adalah keuntungannya kemudian dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
PENYALURAN Ba’i Al-Murabahah Yang merupak produk pinjaman yang berbasis Syariah dengan keunggulan bank akan membayarkan dahulu sebagai barang yang kemudian anda dapat bayar secara kredit ataupun mencicil. Ba’i As-Salam Disini dimana pihak bank akan memberikan sejumlah uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu. Pada Ba’I As-Salam pihak bank akan melakukan pembayaran dimuka. Ba’i Al-Istishna’ Disini pihak  bank membuat perjanjian secara terpisah dengan antara penjual dan pembeli.Â