Mohon tunggu...
Money

Pemilik Harta Sebenarnya

13 Maret 2017   23:36 Diperbarui: 13 Maret 2017   23:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Assalamualaikum warahmatullahwabarakatuh

Sebelum saya mulai menulis artikel ini marilah kita panjatkan puju syukur kita kepada allah SWT yang mana telah memberi kita kesehatan jasmani maupun rohani,dan saya tidak lupa jugak kepada nabi agung atau di gelar dengan harimau padang pasir yaitu nabi besar muhammad SAW

yang telah membawa umat dari zaman jahiliah hingga zaman islamiah.

sabda rasululloh SAW berkata

عن ابى هرىرت قال جاء رجل إلى رسول الله -صلى الله علىه وسلم- فقال ىارسول الله ارايت إن جاء رجل يريد اخذ مالى قال  "فلا تعطه مالك "قال ارايت إن قتلى قال "قاتله "قال ارايت إن قتلى قال "فانت شهيد "قال ارايت إن قتلته قال هو "فى النار "   (رواه مسلمم

Artinya: Dari abu hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasululloh SAW, ia berkata : ya Rasululloh bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasululloh menjawab :jangan kau berikan hartamu, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jika ia ingin membunuhku?, Rasululloh bersabda :bunuhlah dia, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jika dia telahmembunuhku? Rasululloh bersabda :kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil menbunuhnya?  ia masuk neraka ( HR Muslim)

            1. STATUS HARTA BENDA MILIK PRIBADI

Harta benda yang dimiliki seseorang pada hakikatnya adalah milik allah, yang di amanatkan kepada si pemilik, agar di gunakan/dibelanjakan untuk jalan yang diridhai allah,

islam menghatgai dan mengakui hak milik pribadi. Karenanya, Islam telah mengadakan sangsi hukum yang cukup berat terhadap siapa saja yang berani melanggar hak milik pribadi. misalnya pencurian, perampokan dan sebagainya.

Terhadap pencurian misalnya dapat dikenakan hukuman potong tangan, apabila telahmemenuhi syarat-syaratnya. Pencurian yang dilakukan karena terpaksa oleh keadaan, misalnya karena kelaparan, demi mempertahankan hidupnya, tidak dikenakan hukuman potong tangan.

Hak milik pribadi harus bersifit sosial, karena barang itu sebagai titipan dari allah, agar digunakan semaksimal mungkin untuk pribadi dan masyarakat. Islam melarang orang  menyimpan  barang yang dibutuh orang banyak, misalnya bahan makan, agar barang itu susah di cari dan harganya semakin tinggi, dengan tidak jujur  mendapat keuntungan  yang berlebih-lebihan dengan cara yang tidak wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun