Mohon tunggu...
Hedi lisanto
Hedi lisanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Penegakan Serta Perlindungan HAM di Indonesia dan Global

25 Juni 2023   10:49 Diperbarui: 25 Juni 2023   11:02 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan  apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan pada akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.
Hak Asasi atau hak dasar adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut. Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu. Istilah hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar. Tuntutan-tuntutan hak asasi merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi karena bersifat fundamental. Segala hak lain (hak yang bukan asasi) atau hak derivative bisa dikatakan sebagai penjabaran dari hak-hak ini. Karena hak asasi bersifat mendasar atau fundamental maka pemenuhannya bersifat imperative, artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak, atau perintah yang harus dilaksanakan. Perlindungan HAM adalah upaya untuk mempertahankan hak manusia yang melekat pada diri seseorang sejak lahir. Salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan hak setiap warganya yaitu dengan membentuk suatu Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Secara obyektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan negara lain adalah sama, tetapi secara subyektif dalam pelaksanannya tidak demikian, artinya pada suatu waktu ada persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi HAM antara negara yang satu dengan yang lain . Keadaan ini lebih disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga perbedaan kepentingan nasional dari masing-masing negara tersebut.
Di negara Indonesia antara masa Orde Baru dan pada era Reformasi. Pada era reformasi perjuangan untuk penegakan HAM lebih memberikan harapan. Berbagai upaya baik yang dilakukan pemerintah, organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (L.SM) meskipun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan bangsa Indonesia, tapi sudah adanya kemajuan dari masa sebelumnya (Orde Baru) sudah mulai tampak. Berbagai upaya perlindungan HAM yang sudah mulai dirintis dan sedang berjalan hingga sekarang perlu diapresiasi.
Kita sebagai warga negara yang baik, bila melihat dan mendengar terjadinya pelanggaran HAM, harus memiliki kepedulian, meskipun pelanggaran itu tak mengenai pada diri kita atau keluarga kita Sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya.
Kepedulian kita semua sebagai warga negara Indonesia terhadap penegakan HAM merupakan amanat dari nilai-nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama-sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab.Aparat hukum harus adil dalam menangani kasus hukum antara yang terjadi pada pejabat dan rakyat kecil (wong cilik).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun